Sampang, beritaappi.com -Proyek lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2020 kembali menjadi sorotan, penetapan tersangka baru oleh Polda Jawa Timur awal Juli ini menguatkan kecurigaan lama: ada bau busuk korupsi yang selama ini ditutupi.
Penanganan kasus ini memasuki babak baru, setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024, kini polisi menetapkan lebih dari dua tersangka tambahan, informasi awal mengindikasikan, beberapa di antaranya berasal dari lingkar dalam pemerintahan daerah.
Kenyataan ini menampar pernyataan pejabat publik di masa lalu, dalam audiensi dengan DPRD Sampang pada 2020, Ketua DPRD Fadol dan anggota DPRD Arief Amin Tirtana secara gamblang menyebut proyek ini tak bermasalah, menurut mereka, pelaksanaan proyek mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, bukan Surat Keputusan, sehingga dianggap sah dan tak perlu dipersoalkan, namun, pembelaan itu kini justru menjadi bumerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu kami sudah mencium ada yang janggal,” ujar Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal LSM Lasbandra, organisasi yang sejak awal mengawal kasus ini. “Ketua DPRD dan Arief Amin mengatakan proyek tidak bermasalah, tapi saat kami turun ke lapangan, kami temukan banyak penyimpangan.”
Mulai dari kualitas pengerjaan yang amburadul, pengaturan anggaran, hingga dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum pejabat daerah, semuanya muncul ke permukaan, Rifai menyebut sikap dua anggota DPRD itu sebagai “tameng awal” bagi proyek Lapen untuk lolos dari sorotan publik.
“Pernyataan mereka sangat normatif dan cenderung membela, sekarang terbukti, proyek ini sarat korupsi, pertanyaannya, di mana tanggung jawab moral DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran?” kata Rifai tegas.
LSM Lasbandra melaporkan proyek ini ke Polda Jawa Timur pada 2022. Butuh dua tahun bagi aparat untuk menetapkan tersangka pertama, dan setahun kemudian, tersangka tambahan menyusul.
Lambannya proses hukum sempat menimbulkan kekecewaan publik, namun gelombang penindakan terbaru menjadi sinyal bahwa tabir kelam proyek ini mulai terkuak.
Kini, perhatian publik beralih ke DPRD. Fadol dan Arief Amin Tirtana menjadi sorotan, masyarakat mendesak agar keterlibatan keduanya diselidiki, setidaknya, sebagai bagian dari tanggung jawab etis dan politik.
“Kalau terbukti mereka tahu ada masalah tapi tetap membela, itu bukan sekedar kelalaian. Itu pembiaran, dan harus ada sanksi moral,” ujar Rifai.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, DPRD tak bisa berlindung di balik dalih ketidaktahuan, pernyataan publik yang membela proyek korup tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tapi juga membuka peluang bagi praktik penyimpangan.
Saatnya DPRD membuktikan keberpihakan: kepada rakyat, atau kepada jejaring kekuasaan yang merugikan keuangan daerah, publik menuntut satu hal yaitu transparansi.













