Proyek Lapen 12 Milyar Panggung Munafik: Saat Legislator Membela Korupsi dengan Dalil Legalitas

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 01:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, beritaappi.com  -Proyek lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2020 kembali menjadi sorotan, penetapan tersangka baru oleh Polda Jawa Timur awal Juli ini menguatkan kecurigaan lama: ada bau busuk korupsi yang selama ini ditutupi.

Penanganan kasus ini memasuki babak baru, setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024, kini polisi menetapkan lebih dari dua tersangka tambahan, informasi awal mengindikasikan, beberapa di antaranya berasal dari lingkar dalam pemerintahan daerah.

Kenyataan ini menampar pernyataan pejabat publik di masa lalu, dalam audiensi dengan DPRD Sampang pada 2020, Ketua DPRD Fadol dan anggota DPRD Arief Amin Tirtana secara gamblang menyebut proyek ini tak bermasalah, menurut mereka, pelaksanaan proyek mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, bukan Surat Keputusan, sehingga dianggap sah dan tak perlu dipersoalkan, namun, pembelaan itu kini justru menjadi bumerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu itu kami sudah mencium ada yang janggal,” ujar Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal LSM Lasbandra, organisasi yang sejak awal mengawal kasus ini. “Ketua DPRD dan Arief Amin mengatakan proyek tidak bermasalah, tapi saat kami turun ke lapangan, kami temukan banyak penyimpangan.”

Mulai dari kualitas pengerjaan yang amburadul, pengaturan anggaran, hingga dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum pejabat daerah, semuanya muncul ke permukaan, Rifai menyebut sikap dua anggota DPRD itu sebagai “tameng awal” bagi proyek Lapen untuk lolos dari sorotan publik.

Baca Juga:  Maling Mencongkel Genteng Terjadi di Desa Negara Nabung

“Pernyataan mereka sangat normatif dan cenderung membela, sekarang terbukti, proyek ini sarat korupsi, pertanyaannya, di mana tanggung jawab moral DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran?” kata Rifai tegas.

LSM Lasbandra melaporkan proyek ini ke Polda Jawa Timur pada 2022. Butuh dua tahun bagi aparat untuk menetapkan tersangka pertama, dan setahun kemudian, tersangka tambahan menyusul.

Lambannya proses hukum sempat menimbulkan kekecewaan publik, namun gelombang penindakan terbaru menjadi sinyal bahwa tabir kelam proyek ini mulai terkuak.

Kini, perhatian publik beralih ke DPRD. Fadol dan Arief Amin Tirtana menjadi sorotan, masyarakat mendesak agar keterlibatan keduanya diselidiki, setidaknya, sebagai bagian dari tanggung jawab etis dan politik.

“Kalau terbukti mereka tahu ada masalah tapi tetap membela, itu bukan sekedar kelalaian. Itu pembiaran, dan harus ada sanksi moral,” ujar Rifai.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, DPRD tak bisa berlindung di balik dalih ketidaktahuan, pernyataan publik yang membela proyek korup tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tapi juga membuka peluang bagi praktik penyimpangan.

Saatnya DPRD membuktikan keberpihakan: kepada rakyat, atau kepada jejaring kekuasaan yang merugikan keuangan daerah, publik menuntut satu hal yaitu transparansi.

Berita Terkait

Meski Banyak Dumas Mandek, Penyidik PPA Polres Sampang Sibuk Tebar Pesona Live TikTok Saat Jam Dinas
Yayasan Babur Rizki Diduga Mencari Banyak keuntungan Atas Menu yang Diduga Tidak Sesuai Anggaran 
Bau Menyengat Proyek RKB SMPS Al Masudiyah 1 Sreseh, Terancam Jadi Monumen Kelalaian 
LSM BIN Jawa Timur Soroti Pelayanan RSUD dr. Mohammad Zyn: Pasien Terkatung-Katung Tanpa Kepastian Kamar Inap
Sikap Arogan Karutan Sampang, Ditanya Soal Anggaran Mamin,  Ngamuk Bentak Jurnalis
Maling Mencongkel Genteng Terjadi di Desa Negara Nabung
Dekat Markas Polsek, Pabrik Rokok Ilegal Bebas Produksi Berbulan-bulan
Diduga Memiliki Kelainan, oknum ASN Agam Berencana Bunuh Target Melalui Dukun Santet
Berita ini 81 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 02:24

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡

Senin, 13 April 2026 - 07:19

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Senin, 13 April 2026 - 07:14

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Senin, 13 April 2026 - 07:12

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 07:10

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Jumat, 10 April 2026 - 05:34

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung

Jumat, 10 April 2026 - 05:32

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Jumat, 10 April 2026 - 05:29

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Berita Terbaru