Sikap Arogan Karutan Sampang, Ditanya Soal Anggaran Mamin,  Ngamuk Bentak Jurnalis

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 00:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, beritaappi.com – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, Kamesworo, A.Md.IP., S.H., M.H., menuai kritik setelah dinilai bersikap arogan ketika dikonfirmasi soal anggaran makan-minum (mamin) warga binaan.

Sejumlah keluarga narapidana mengeluhkan kualitas makanan yang dianggap menurun, mereka menyebut beras yang disajikan kerap apek, dengan lauk seadanya, bahkan kadang tidak layak konsumsi.

Padahal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan anggaran mamin sebesar Rp20.000–25.000 per orang per hari, dengan jumlah penghuni ratusan orang, dana yang dialokasikan setiap bulan mencapai angka signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika dikonfirmasi, Karutan Sampang justru merespon dengan nada tinggi. “Kamu siapa? Ada keperluan apa? Kamu tahu nggak kalau saya di sini masih baru, dan kamu jangan mengada-ada,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (3/9).

Sikap tersebut memicu sorotan kalangan pers, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Sampang, BBG, menilai tindakan Karutan tidak etis dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Dekat Markas Polsek, Pabrik Rokok Ilegal Bebas Produksi Berbulan-bulan

“Seorang Karutan yang membentak jurnalis saat dikonfirmasi soal anggaran publik jelas melanggar prinsip transparansi. Kalau berani, buka data. Jangan malah bersikap preman terhadap wartawan,” kata BBG.

Ia menambahkan, apabila pengelolaan anggaran mamin tidak bermasalah, seharusnya Karutan tidak perlu panik. “Pejabat publik itu digaji dari uang rakyat. Kalau tidak siap diaudit, lebih baik mundur dari jabatan,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi terkait penggunaan anggaran negara. Bahkan, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai anggaran, mekanisme pengadaan, maupun pihak ketiga yang menjadi penyedia mamin, dan alasan membentak wartawan.

 

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Hari Jadi Kabupaten Lampung Timur yang ke-27!
*Kapolres Langkat, Bupati Langkat, DPRD, dan Kejari Gelar Forum Silaturahmi Forkopimda, Kasus Saling Lapor Berakhir Damai Lewat Musyawarah*
Seleksi Peserta UKW Langkat Dipertanyakan, Sejumlah Pendaftar Lengkap Administrasi Tak Lulus
Bupati Langkat Copot Kadis Comimfo Langkat Diduga Diskriminatif Terhadap Wartawan Langkat Non UKW
Meski Banyak Dumas Mandek, Penyidik PPA Polres Sampang Sibuk Tebar Pesona Live TikTok Saat Jam Dinas
Yayasan Babur Rizki Diduga Mencari Banyak keuntungan Atas Menu yang Diduga Tidak Sesuai Anggaran 
Satlantas Polres Langkat Edukasi Pelajar, Kapolres Tekankan Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:53

Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:30

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:11

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:30