Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, BERITAAPPI.COM – Tindakan arogan berupa pengusiran terhadap jurnalis kembali terjadi di lingkungan instansi publik. Kali ini, dugaan intimidasi menimpa sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bulog Kota Metro.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama sejumlah organisasi pers menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.

Insiden pengusiran tersebut dialami oleh dua jurnalis media online bernama Reza dan Aini yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis 21/05/2026 siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula, saat para awak media berniat menemui pimpinan atau Humas KCP Bulog Metro untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tidak ada Papan Plang Nama rehab bangunan dan rutin di KCP Bulog setempat.

Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang kooperatif, kehadiran para pemburu berita ini justru disambut dengan nada tinggi dan tindakan pengusiran oleh salah satu oknum Pegawai diduga Satpam yang tidak mengenakan seragam lengkap kantor seketika itu.

“Kami datang dengan itikad baik, ingin melakukan perimbangan berita (cover both sides). Namun, kami justru diusir secara tidak hormat. Ini bukan hanya penghinaan terhadap pribadi kami, tetapi juga pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Reza, Wartawan berita fakta, salah satu korban pengusiran, pada Senin (25/05/2026) di Kantor Kuasa Hukum nya.

Baca Juga:  Tanjakan Somber Telan Korban, Pick Up Terperosok: Satu Tewas Dua Luka - Luka

Menyikapi hal itu, koalisi organisasi pers di Kota Metro langsung menggelar rapat darurat. Mereka sepakat bahwa tindakan oknum KCP Bulog Metro telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 18 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Langkah hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat meliputi:

Pelaporan Resmi ke Kepolisian: Mengadukan oknum pelaku atas dugaan pelanggaran UU Pers.

Surat Keberatan Resmi: Melayangkan surat protes keras kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung atas arogansi bawahannya.

Pengawalan Kasus: Membuka posko solidaritas sesama profesi pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KCP Bulog Metro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran maupun rencana jalur hukum yang akan dihadapi.

Para jurnalis menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai edukasi publik agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang menjadi pilar keempat demokrasi. (Tim)

Berita Terkait

Kolektor Timah Di Toboali Kebal Hukum. Nama ” Monok ” Dan APH Disorot Tajam.
Keluarga Besar AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ), Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kepada Rina Yuliza, S.Sos., C.BJ., C.EJ., C.IJ., C.PW., C.ILJ” Bendahara Umum DPP AKPERSI.
Hunian Lebih Aman dan Nyaman, Warga Krasak Ucapkan Terima Kasih kepada H. Imron Choerul
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 Dan KUHP 2025 Dalam Webinar Nasional, Terutama Tentang Kejahatan Korporasi.
Pengawas SMK Kabupaten Karawang Tinjau Pelaksanaan MPLS Ramah di SMKN Pertanian Karawang
Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.
Rusdi Alamsyah Pilih Mengabdi di Desa Kelahiran, Tinggalkan Jabatan Ketua Bapilu Partai Garuda Sulsel
Korem 045/Garuda Jaya Gelar Pembinaan Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:39

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru