Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, BERITAAPPI.COM – Tindakan arogan berupa pengusiran terhadap jurnalis kembali terjadi di lingkungan instansi publik. Kali ini, dugaan intimidasi menimpa sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bulog Kota Metro.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama sejumlah organisasi pers menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.

Insiden pengusiran tersebut dialami oleh dua jurnalis media online bernama Reza dan Aini yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis 21/05/2026 siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula, saat para awak media berniat menemui pimpinan atau Humas KCP Bulog Metro untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tidak ada Papan Plang Nama rehab bangunan dan rutin di KCP Bulog setempat.

Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang kooperatif, kehadiran para pemburu berita ini justru disambut dengan nada tinggi dan tindakan pengusiran oleh salah satu oknum Pegawai diduga Satpam yang tidak mengenakan seragam lengkap kantor seketika itu.

“Kami datang dengan itikad baik, ingin melakukan perimbangan berita (cover both sides). Namun, kami justru diusir secara tidak hormat. Ini bukan hanya penghinaan terhadap pribadi kami, tetapi juga pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Reza, Wartawan berita fakta, salah satu korban pengusiran, pada Senin (25/05/2026) di Kantor Kuasa Hukum nya.

Baca Juga:  Rusdi Alamsyah Pilih Mengabdi di Desa Kelahiran, Tinggalkan Jabatan Ketua Bapilu Partai Garuda Sulsel

Menyikapi hal itu, koalisi organisasi pers di Kota Metro langsung menggelar rapat darurat. Mereka sepakat bahwa tindakan oknum KCP Bulog Metro telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 18 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Langkah hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat meliputi:

Pelaporan Resmi ke Kepolisian: Mengadukan oknum pelaku atas dugaan pelanggaran UU Pers.

Surat Keberatan Resmi: Melayangkan surat protes keras kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung atas arogansi bawahannya.

Pengawalan Kasus: Membuka posko solidaritas sesama profesi pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KCP Bulog Metro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran maupun rencana jalur hukum yang akan dihadapi.

Para jurnalis menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai edukasi publik agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang menjadi pilar keempat demokrasi. (Tim)

Berita Terkait

Samsat Outlet Tambun Pindah ke Lokasi Baru, Kini Lebih Dekat dan Nyaman untuk Warga
Perda Pemkab Bangka No.6 Tahun 2023 Diduga Mandul Dan Kalah Telak Terhadap Pengusaha “RC”.
Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Pelayanan Modern dan Inklusif, Wajib Pajak Kini Lebih Nyaman
Rino Triyono Ketua Umum DPP AKPERSI, Alumni Angkatan Pertama SMA N 2 Unggulan Talang Ubi – Pali.
DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI ) Desak Pertamina Serius Awasi Proyek Pipanisasi Cikampek – Plumpang.
Sinergistas Antar Lembaga, Pengurus KONI Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Melakukan Studi Banding Ke KONI Kota Pangkalpinang.
Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.
Semarak HUT AKPERSI Dan KLTV, DPC AKPERSI Se Provinsi Kalimantan Barat Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Dan Pelantikan.
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53