Iman Busyana.S.T : ” Perda Mandul, Hanya Pajangan, Pemda Diduga Kalah Dari Pengusaha “.
” RC ” , Disorot Abaikan Perda No.6/2023 di Wilayah Kolong Katis – Kace Timur.
Pangkalpinang
(Bangka Belitung) –
09/09/2026
BeritaAPPI.com
Tokoh Pemuda Kace Timur , Imam Busyana, ST Dan Tokoh Masyarakat Zanudin Pai , Tokoh Pemuda Desa Kace , Agoi dan Beri mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, di kawasan “Kolong Katis” Perda tersebut hingga kini seolah tidak berlaku karena masih diabaikan oleh pihak yang disebutnya berinisial RC
” Ini bukan soal pribadi. Ini soal wibawa hukum. Kalau Perda No.6/2023 tidak diindahkan, buat apa kita pembahasan dan pengesahan di DPRD ? ” ujar Iman Busyana, ST, Dan Zanudin Pai , kepada media, di kediaman rumah zanudin PAI tokoh masyarakat Kace .
Ia menyoroti Hasil Rekontruksi yg tertuang di Berita Acara Musyawarah Desa dan sudah di sepakati, tetapi dididuga di langgar, oleh inisial RC seorang pengusaha
RC diduga sudah mengabaikan dan tidak menghargai Perda Kab. Bangka No. 6 tahun 2023 pelanggaran spesifiknya di Kolong Katis.
contoh nya yaitu pembangunan tanpa ada izin mendirikan bangunan di Kolong Katis.
Perda No.6/2023 jelas, melarang.
Iman Busyana.ST. menilai pembiaran ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang ” hukum rimba “.
” Kami mendesak Bapak Fery Arsani Bupati Bangka , Kepala Dinas terkait segera turun dan menindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada kesan tebang pilih, ” tegasnya.
TUNTUTAN:
Iman Busyana.ST mendesak 3 hal :
1. Penegakan Perda No.6/2023 secara konsekuen di titik Kolong Katis
2. Evaluasi kinerja aparatur yang membiarkan pelanggaran
3. Transparansi kepada publik terkait tindak lanjutnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pihak “RC” belum memberikan klarifikasi.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang seluas luasnya, kepada semua pihak yang merasa ada dirugikan.
Demikian dikutip dan diwartakan.
Sumber : Rilis Am.
Bona Tambunan, CILJ.













