Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, beritaappi.com – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali menyita perhatian publik. Pada agenda tuntutan, Selasa (9/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsiah dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara.

Namun, tuntutan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal berbeda.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Rizal dengan tegas menyatakan bahwa uang maupun barang yang disebut sebagai alat pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, ternyata diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa. Bahkan, Rizal mengakui sendiri bahwa Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, meski pengakuan saksi kunci di ruang sidang begitu gamblang, JPU tetap menutup mata. Kehadiran fakta penting itu seolah tidak pernah ada dalam berkas tuntutan, hingga publik menduga ada “permainan” antara pihak pelapor dengan oknum yang berkepentingan dalam perkara ini.

Baca Juga:  Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro

Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH, menegaskan bahwa sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Namun anehnya, kasus tetap dipaksakan masuk ranah pidana sehingga merugikan terdakwa.

Keluarga Syamsiah pun menyuarakan kekecewaannya. “Tuntutan ini tidak sebanding dengan fakta sidang. Syamsiah adalah korban yang dikorbankan. Kami hanya berharap majelis hakim bisa melihat jernih, adil, dan tidak terjebak permainan pihak tertentu,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Kini, publik Sampang menunggu dengan penuh harap. Mereka percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mampu berdiri di atas kebenaran, menimbang fakta, bukan sekadar tuntutan. Harapan masyarakat sederhana: keadilan harus benar-benar ditegakkan di bumi Sampang.

 

Berita Terkait

Kolektor Timah Di Toboali Kebal Hukum. Nama ” Monok ” Dan APH Disorot Tajam.
Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.
Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:39

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru