Kolektor Timah Di Toboali Kebal Hukum. Nama ” Monok ” Dan APH Disorot Tajam.

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolektor Timah Ilegal Diduga Kebal Hukum Nama Monok , beralamat Jl. Kolong Dua Toboali Di Sorot

Pangkalpinang-
Toboali
(Bangka Belitung)
28/07/2026
BeritaAPPI.com

Dugaan aktivitas pengumpulan atau kolektor timah ilegal yang beroperasi secara bebas di Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi ini dikabarkan dikelola oleh sosok bernama Monok, yang di kalangan masyarakat dikenal kolektor besar dan pengaruh kuat seolah-olah dirinya kebal dengan yang namanya hukum,
mengingat aktivitasnya berjalan lancar tanpa pernah tersentuh penindakan dari pihak APH setempat.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, sang koletor timah membeli timah dari para penambang yang diduga kuat dari penambangan ilegal kebanyakan dari tambang timah yang broprasi di wilaya Kubu ,

Aktivitas bongkar muat dan penimbunan timah terlihat sangat aktif setiap harinya. Sejumlah kendaraan roda dua terlihat jelas masuk dan keluar lokasi, membawa material timah yang diduga kuat berasal dari hasil penambangan liar tanpa izin resmi di berbagai wilayah di Bangka selatan.

Salah satu sumber sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan pribadi mengaku sudah lama melihat kegiatan ini berlangsung di lingkungan mereka. namun, mereka hanya bisa diam saja, lantaran tempat tersebut beroperasi sgt leluasa seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

“Setiap hari kami lihat kendaraan datang membawa timah.
Katanya ini tempat milik pak Monok, sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berjalan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada penindakan dari APH setempat

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, apakah hukum ini hanya berlaku untuk orang kecil saja, tapi kalau yang punya pengaruh bisa bebas?!
tegasnya narasumber.
Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.

Sorotan tajam kini diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka Selatan dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait seperti Dinas Pertambangan.

Masyarakat luas mempertanyakan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan ini. pasalnya, informasi mengenai lokasi dan terduga pelaku sudah beredar luas di kalangan masyarakat, namun hingga kini tempat tersebut masih beroperasi tanpa gangguan sedikitpun dari APH setempat.

Namun Jika terbukti tempat tersebut tidak memiliki izin penampungan dan pembeli timah boleh dikatakan ijin kolektor, maka harus segera ditutup paksa dan ditindak sesuwai dengan hukum yang berlaku. barang bukti diamankan, dan pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.

“Jangan sampai kesan yang muncul di masarakat adalah bahwa hukum bisa diatur-atur atau tumpul ke atas tajam ke bawah.

Kami minta aparat segera turun tangan, buktikan bahwa hukum tetap tegak dan adil untuk semua orang di negri ini,” tegas narsum lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak yang diduga bernama Monok maupun instansi berwenang untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Pihak-pihak yang disebutkan dimohon untuk memberikan klarifikasi guna keseimbangan informasi dan pemberitaan ini.

Tim media ini akan terus mengupayakan konfirmasi ke Monok selaku kolektor timah yang di sebut di pemberitaan ini,
tidak hanya sampai disitu saja,
tim akan berupaya terus konfirmasi ke kapolres Bangka Selatan, da Kapolda Babel, guna memastikan koletor ini benar- benar legal atau ilegal.

Demikian dikutip dan diwartakan.

(Tim)
Bona Tambunan.

Berita Terkait

Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.
Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:39

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru