Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 Dan KUHP 2025 Dalam Webinar Nasional, Terutama Tentang Kejahatan Korporasi.

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional.

Pangkalpinang (Bangka Belitung)-
18/07/2026
BeritaAPPI.com

Kejahatan korporasi makin menghawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia kupas tuntas sinergi KUHP 2023 dan KUHP 2025 dalam Wibiner Nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

16 Juli 2026, isu mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi kembali menjadi perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha.

Seiring berlakunya KUHP tahun 2023 dan perkembangan pembahasan formasi KUHAP 2025, muncul berbagai tantangan baru mengenai bagaimana negara menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Berangkat dari urgensi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “PERTANGGUNG
JAWABAN PIDANA KORPORASI, SINERGI KUHP 2023 DAN FORMASI KUHAP 2025″ , yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas jurnalis, dosen, mahasiswa, advokat, jaksa, hakim, penyidik, aparatur pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. JAMIL, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa korporasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, namun juga menyimpan potensi besar sebagai pelaku kejahatan modern apabila tidak disertai tata kelola yang baik.

Korporasi telah menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Perusahaan menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, mempercepat inovasi, serta memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, di balik peran strategis tersebut, korporasi juga dapat menjadi sarana terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian luar biasa, baik terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, konsumen, tenaga kerja, maupun masyarakat luas. Kejahatan korporasi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi bentuk kejahatan modern yang dampaknya sering kali jauh lebih besar dibandingkan kejahatan yang dilakukan oleh individu, tegas Jamil.

Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana Indonesia menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pertanggung jawaban pidana korporasi, mulai dari penentuan kesalahan korporasi, pembuktian, penjatuhan sanksi, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, sinergi antara substansi KUHP 2023 dan pembaruan hukum acara pidana dalam KUHAP menjadi faktor yang sangat menentukan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.

Webinar menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan etika hukum, yakni Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas
Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas
Dr. Soetomo, serta Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Baca Juga:  APPI Ucapkan Selamat kepada Kombes Pol Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang

Kegiatan dipandu oleh M. JAMIL, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia selaku moderator.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa pengaturan mengenai korporasi sebagai pelaku tindak pidana merupakan salah satu tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembuktian unsur kesalahan korporasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hubungan antara pengurus dan badan hukum, hingga efektivitas sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi.

Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP 2023 dengan pembaruan KUHAP agar proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak semua pihak.

Para peserta webinar terlihat sangat antusias mengikuti jalannya diskusi. Berbagai pertanyaan kritis muncul terkait praktik penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang. Diskusi berlangsung dinamis dan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional.

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman akademik maupun praktik penegakan hukum mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi di Indonesia.

Pembaruan hukum pidana tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai lembaga yang aktif menyelenggarakan forum ilmiah nasional, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan diskusi-diskusi strategis yang membahas isu hukum aktual, sehingga mampu menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan sistem hukum Indonesia yang modern, adaptif, dan berkeadilan.

Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023.
Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda nasional.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik.

Pada hari Rabu,
29 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Perma No. 2 tahun 2026”
Apakah Indonesia Sedang memulai era baru Pemidanaan Terorisme?” ,
Dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang).

Kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.

Demikian dikutip dan diwartakan oleh Peserta Pelatihan Sertifikasi C.ILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia.
BONA TAMBUNAN.

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Jelang Porprov Lampung 2026, 16 Atlet ESI Lampung Timur Jalani Tes Urine di BNNK, Seluruhnya Negatif Narkoba
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Kepala BNNK Lampung Timur: Layanan Pengantaran Rehabilitasi Tidak Dipungut Biaya
Pagi Ini, JUT Kosambibatu Kembali Disorot: Pengukuran Lapangan Buka Ruang Klarifikasi
Private Cinema Disorot FAOIKB: Izin Pemutaran Film, Lalu Bagaimana Pengawasan Ruang Privat?
Muhammad Alif Mubarak MT Siap Nahkodai Partai Elang DPC Makassar
Maman Permana Raih Penghargaan Pramuka Pancawarsa III atas Pengabdian 15 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:31

POLRES BINJAI GELAR PROGRAM POLISI PEDULI PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 3 BINJAI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:26

Kapolres Binjai Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026, Kedepankan Keselamatan dan Pendekatan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:24

Kapolres Langkat Turun Langsung Pimpin Strong Point Pagi, PJU Juga Hadir Layani Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:20

Kapolres Langkat Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:10

Kapolres Binjai Hadiri Minggu Kasih di GBKP Simpang Awas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:36

Kapolres Langkat Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Secanggang, Satu Pria Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31

Minggu Kasih di GBKP Stabat, Polres Langkat Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jemaat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:09

Subuh Keliling di Masjid As Syakirin, Polres Langkat Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru