Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove Dan Cemari Aliran DAS Muara Kampak, Pos Polairud Terkesan Tutup Mata Tutup Telinga.

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove Dan Cemari DAS Muara Kampak, Pos Polairud Terkesan Tutup Mata Dan Tidak Bereaksi.

Pangkalpinang
(Bangka Belitung)-
12/08/2026
BeritaAPPI.com

Aktivitas tambang pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga kuat ilegal kian tak terkendali di Dusun Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Rabu (11/8/3026), penambangan liar ini telah memicu kerusakan lingkungan skala masif, menghancurkan benteng alam pesisir, serta mencemari sumber air warga.

Pantauan langsung menunjukkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Kampak hingga ke Sungai Mendaru kini berubah drastis menjadi keruh pekat dan berlumpur. Kerusakan akibat limbah tambang ini tidak hanya mandek di satu titik, melainkan terus mengalir ke hilir dan mengancam keberlangsungan seluruh ekosistem pesisir di wilayah Kecamatan Jebus.

Selain pencemaran air, kerusakan fatal juga terlihat jelas pada area sabuk hijau pesisir.
Hutan mangrove (bakau) yang berfungsi sebagai penyangga alam dari abrasi sengaja dibabat habis hingga gundul.

Pengrusakan pohon bakau dilindungi ini diduga sengaja dilakukan secara masif demi membuka jalur akses dan sandar ponton-ponton tambang ilegal tersebut.

Suara raungan mesin ponton PIP masih terdengar bergemuruh jelas dari bibir pantai, menandakan aktivitas ilegal ini berjalan tanpa rasa takut terhadap aparat hukum.

Menurut keterangan dari warga setempat, bebasnya operasional tambang ini diduga kuat karena adanya praktik pungutan liar terorganisir. Diduga Modus yang berjalan di lapangan disinyalir mewajibkan penambang memberikan “setoran 20 persen” dari total hasil tangkapan timah agar aktivitas merusak lingkungan ini bisa terus berjalan mulus.

Baca Juga:  Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari Hingga Subuh, Nama "Apen Kembang, Apin Kodok dan Akbar Kuday" Disorot Dan Disebut Diduga Kebal Hukum.

Ironisnya, titik koordinat operasional ponton-ponton PIP ilegal tersebut berada dalam jarak yang sangat dekat dan berhadapan langsung dengan Pos Polairud Polres Bangka Barat. Kendati pos kepolisian berada tepat di depan mata, penegakan hukum nihil terjadi.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pos terkait, salah satu anggota Polairud yang sedang piket bertugas berinisial RD justru memberikan jawaban mengejutkan.

“Saya tidak tahu pak soal tambang PIP itu,” kilas RD saat dimintai keterangan di lokasi pos, Rabu (11/8/2026).

Sikap acuh tak acuh dan pengakuan tidak tahu dari oknum aparat ini memicu kekecewaan berat di kalangan masyarakat luas. Warga mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, Ditpolairud, serta Gakkum Kementerian LHK untuk segera turun tangan melakukan penertiban total demi menyelamatkan sisa mangrove yang masih ada dan menindak tegas oknum yang terlibat di balik layar.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini.

Demikian dikutip dan diwartakan.

Bona Tambunan.

Berita Terkait

Perda Pemkab Bangka No.6 Tahun 2023 Diduga Mandul Dan Kalah Telak Terhadap Pengusaha “RC”.
Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.
” Rince “, Diduga Pengusaha Bandel Dan Kebal Hukum. Perda Kabupaten Bangka No.6 Tahun 2023 Tidak Digubris DanTetap Dilanggar.
Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari Hingga Subuh, Nama “Apen Kembang, Apin Kodok dan Akbar Kuday” Disorot Dan Disebut Diduga Kebal Hukum.
Hukum dan Hasil Rekonstruksi Tidak Ditaati, Pengembang Diduga Kebal Hukum. Tokoh Masyarakat Pertanyakan Bangunan Tanpa Izin Di Kolong Katis.
Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.
Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53