Bupati Langkat Copot Kadis Comimfo Langkat Diduga Diskriminatif Terhadap Wartawan Langkat Non UKW

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT / Beritaappi.com
bahwa sejumlah wartawan lokal yang belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak dimasukkan ke dalam unit kerja Dinas Kominfo di Pemda Langkat.

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto S.STP, M.Si, menyatakan alasannya saat dikonfirmasi. “Kami ambil yang sudah UKW dulu, Bang. Anggaran Kominfo tidak cukup untuk menampung semua wartawan di Langkat,” katanya. Ia juga menyarankan wartawan yang gagal UKW mengikuti tes berikutnya yang diselenggarakan PWI Langkat.

Salah satu wartawan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah mengikuti UKW, tapi tidak lulus. “Kami curiga ada sentimen terhadap wadah kami. Banyak wartawan baru yang baru ‘seumur jagung’ justru lulus dengan mudah,” ujarnya. Wartawan juga mempertanyakan keberadaan wartawan asal Binjai yang dimasukkan ke unit Kominfo Pemda Langkat, padahal seharusnya memprioritaskan warga lokal. Kadis Wahyudiharto terdiam saat ditanya hal ini, lalu menyarankan agar meminta tambahan anggaran ke Sekda atau Bupati Langkat.

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin tanpa mensyaratkan UKW sebagai prasyarat menjadi wartawan. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, bukan berdasarkan sertifikat. UKW hanyalah tolok ukur kompetensi berdasarkan Peraturan Dewan Pers, bukan syarat legalitas. Wartawan tetap dilindungi selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Ketua DPC LSM KPK RI Langkat, Agus Salim, didampingi Sekretaris Joni Siregar, mengecam sikap Kadis Kominfo. “Kami desak Bupati Langkat memecat Wahyudiharto karena diduga menganakemaskan wartawan bersertifikat UKW dan memasukkan wartawan Binjai ke unit Kominfo Pemda Langkat,” tegas Agus Salim. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Langkat belum memberikan tanggapan.

( ADI KAPERWIL )”

Berita Terkait

Hari Jadi Kabupaten Lampung Timur yang ke-27!
*Kapolres Langkat, Bupati Langkat, DPRD, dan Kejari Gelar Forum Silaturahmi Forkopimda, Kasus Saling Lapor Berakhir Damai Lewat Musyawarah*
Seleksi Peserta UKW Langkat Dipertanyakan, Sejumlah Pendaftar Lengkap Administrasi Tak Lulus
Satlantas Polres Langkat Edukasi Pelajar, Kapolres Tekankan Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bantuan Traktor Tekan Biaya Usaha Tani Tembakau di Sampang
Koari Tanpa Adanya Izin Penambang Terancam Pidana 5 Tahun, Jepara Ironis Tambang Sirtu
Oknum Plt Kepala SMPN IOknum Plt Kepala sekolah SMP. N. I Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi  Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi RKB
Sikap Arogan Karutan Sampang, Ditanya Soal Anggaran Mamin,  Ngamuk Bentak Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:53

Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:30

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:11

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:30