Pembangunan Plat Dekker Jalan Lubuk Besar – Keledeng Kabupaten Bangka Tengah Diduga Dilakukan Asal Asalan Dan Tidak Sesuai RAB.

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Plat Dekker Jalan Lubuk Besar – Keledeng Kabupaten Bangka Tengah, Diduga Langgar Standar Teknis Dan Ada Dugaan Mark Up Anggaran.

Pangkalpinang,
(Bangka Belitung)-
27/09/2026
BeritaAPPI.com

Pembangunan konstruksi jalan utk pembuatan Plat Dekker di ruas jalan Lubuk Besar – Keledang, Kabupaten Bangka Tengah, yang bersumber dari Alokasi Dana APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2026 Senilai
Rp.491.654.746,00, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang dikerjakan oleh
CV.Sakura ini diduga kuat tidak mengikuti Prosedur Teknis
(Spek Teknis), maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, terdapat beberapa kejanggalan mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut:

Pekerjaan tidak mengacu pada spesifikasi teknis dan SOP yang seharusnya dijalankan.
​
Dugaan mark up harga bahan yang digunakan, dan juga bahan bahan yang tidak sesuai dari spesifikasi, membuat masyarakat menduga nilai yang tertuang dalam dokumen tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas bahan yang sebenarnya yang dipakai di lapangan.
​
Tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pembangunan dinilai tidak berpedoman pada indikator teknis, RAB, maupun administratif prosedural yang berlaku.
​
Informasi yang tertera pada papan proyek dinilai tidak mencerminkan realitas pekerjaan yang ada di lapangan.

Pernyataan Masyarakat Setempat.

Masyarakat setempat sangat miris melihat pelaksanaan pekerjaan ini, baik dari segi kwalitas maupun kwantitas.

Anggarannya besar, namun hasilnya tidak terlihat sebanding, sangat jauh katanya.
Kami khawatir bangunan ini tidak awet dan bertahan lama, cepat rusak karena tidak dibangun sesuai standar teknis, baik dari segi bahan maupun teknik pengerjaan nya yang terindikasi sangat asal asalan, ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro

Kami berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan menyeluruh, terlebih dinas terkait, agar mengecek mulai dari spesifikasi teknis, penggunaan bahan, teknik pengerjaan nya, hingga kesesuaiannya bahan dengan RAB yang telah ditetapkan agar dana rakyat tidak terbuang sia-sia, tambahnya.

Warga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Tengah dan Inspektorat, dan bila perlu APH untuk segera:

1. Melakukan audit teknis dan keuangan terhadap pelaksanaan proyek ini.
​
2. Memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan dengan dokumen perencanaan.
​
3. Menindaklanjuti dugaan ketidakwajaran harga bahan yang digunakan.
​
4. Memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai prosedur demi menjaga kualitas dan ketahanan bangunan.

Hingga berita ini ditayang, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pihak yang merasa terkait dalam. Pemberitaan ini, agar bisa terkonfirmasi utk pemberitaan yang berimbang dan faktual.

Dalam hal ini,
belum ada tanggapan ataupun respon resmi dari pihak CV. Sakura maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terkait dugaan temuan pelanggaran ini, untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab secara tertulis maupun terbuka, sesuai dengan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tim verifikasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada baik kepada pihak PU Kabupaten Bangka Tengah, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan proses transparansi tanpa pengecualian.

Demikian di wartakan.

BT

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Kepala BNNK Lampung Timur: Layanan Pengantaran Rehabilitasi Tidak Dipungut Biaya
Maman Permana Raih Penghargaan Pramuka Pancawarsa III atas Pengabdian 15 Tahun
Perda Pemkab Bangka No.6 Tahun 2023 Diduga Mandul Dan Kalah Telak Terhadap Pengusaha “RC”.
Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.
” Rince “, Diduga Pengusaha Bandel Dan Kebal Hukum. Perda Kabupaten Bangka No.6 Tahun 2023 Tidak Digubris DanTetap Dilanggar.
Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari Hingga Subuh, Nama “Apen Kembang, Apin Kodok dan Akbar Kuday” Disorot Dan Disebut Diduga Kebal Hukum.
Hukum dan Hasil Rekonstruksi Tidak Ditaati, Pengembang Diduga Kebal Hukum. Tokoh Masyarakat Pertanyakan Bangunan Tanpa Izin Di Kolong Katis.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:31

POLRES BINJAI GELAR PROGRAM POLISI PEDULI PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 3 BINJAI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:26

Kapolres Binjai Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026, Kedepankan Keselamatan dan Pendekatan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:24

Kapolres Langkat Turun Langsung Pimpin Strong Point Pagi, PJU Juga Hadir Layani Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:20

Kapolres Langkat Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:10

Kapolres Binjai Hadiri Minggu Kasih di GBKP Simpang Awas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:36

Kapolres Langkat Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Secanggang, Satu Pria Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31

Minggu Kasih di GBKP Stabat, Polres Langkat Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jemaat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:09

Subuh Keliling di Masjid As Syakirin, Polres Langkat Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru