Perda No 6 Tahun 2023 Mati Suri ? Oknum Pengusaha Diduga Bandel Dan Kebal Hukum, Bebas Langgar Aturan.
Pangkalpinang
(Bangka Belitung)-
23/08/2026
BeritaAPPI.Com
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023, diduga hanya jadi pajangan saja.
Di lapangan, oknum pengusaha bebas beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang sudah disahkan.
Dalam Perda itu jelas mengatur tentang izin mendirikan bangunan , jaga lingkungan,
Namun faktanya di lokasi di Kolong Katis Desa Kace Timur ketentuan tersebut diabaikan begitu saja.oleh pihak pengembang seakan akam di duga tidak ada artinya perda tersebut buat mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakyat kecil urus izin dipersulit, didenda. giliran pengusaha besar melanggar Perda, kok diam saja?
Di mana wibawa Pemkab Bangka ?” tegas Fuad, selaku warga dan tokoh masyarakat, mingu 23 Agustus 2026.
Warga menilai diduga ada pembiaran oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bangka, karena sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. dan tegas dari pihak pihak yg terkait.
Sementara aktivitas yang diduga melanggar justru semakin masif.
Direktur Bumdes Kace Timur mendesak Bupati Kabupaten Bangka untuk turun langsung menyelesaikan nya.
“Jangan sampai Perda ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau tidak ditegakkan sekarang, untuk apa kita buat Perda? ” ujarnya.
Dilain waktu , Zanudin (PAI), warga kace, mengatakan seharusnya pemerintah Kabupaten harus peka memgenai Perda no 6 tahun 2023 ini.
Sudah jelas peraturan itu di buat oleh pemerintah Kabupaten Bangka , apakah pihak penegak perda harus diam , karena kami lihat pihak pengembang atau pengusaha yang nama nya disebut sebagai “Rince” diduga sudah melawan aturan dan hukum , sebenar nya pihak Kabupatem Bangka harus tegas dan harus di tegakkan perda yg sdh dah dan berlaku, jangan hanya sebagai pajangan saja.
Apakah Perda yang dibahas Pemerintah Daerah bersama Dewan DPRD ini hanya peraturan untuk rakyat kecil dan lemah saja? Dan peraturan ini tidak belaku untuk para oknum pengusaha dan orang orang yang dekat dgn pemerintahan tegas nya, apakah kami harus turun kejalan utk demo baru pemerimtah mau turun ???..tegas sekali lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rince sampai saat ini belum dapat dikonfirmasikan agar dapat memberi klarifikasi utk pemberitaan yang berimbang. Sementara pihak Dinas Kabupten Bangka juga sama, setali dua uang, belum ada juga tanggapan.
Publik kini menunggu : Apakah Perda No 6/2023 benar-benar dapat ditegakkan dan dilaksanakan, atau hanya untuk menakut nakuti rakyat kecil saja???, Semoga pihak pihak yang terkait bisa mendengar dan menanggapinya dengan serius.
Demikian dikutip dan diwartakan.
Bona Tambunan.













