Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari Hingga Subuh, Nama “Apen Kembang, Apin Kodok dan Akbar Kuday” Disorot Dan Disebut Diduga Kebal Hukum.

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Malam Hari Sampai Subuh, Dan Diduga Pakai Alat Berat Dilokasi Nelayan 2 Sungailiat Kabupaten Bangka.

Pangkalpinang, (Bangka Belitung)-
18/08/2026)
BeritaAPPI.Com

Dugaan aktivitas pertambangan timah tanpa legalitas (Ilegal) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, informasi warga mengarah ke kawasan Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang disebut diduga menjadi lokasi aktivitas alat berat pada malam hingga menjelang subuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada jurnalis bahwa alat berat jenis PC (excavator) diduga masuk ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan beraktivitas hingga dini hari sebelum keluar kembali menjelang pagi.

Kalau malam sekitar jam sembilan ke atas, PC sudah masuk dan beraktivitas. Menjelang subuh, PC sudah keluar lagi, ungkap narasumber tersebut.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum menjadi fakta hukum. Redaksi mendorong aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar terjadi dan memiliki legalitas.

APEN KEMBANG DISEBUT BOS, DAN APIN KODOK DIDUGA PENGURUS LAPANGAN.

Dalam keterangan yang diterima redaksi melalui jurnalis, nama Apen Kembang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut alias Bos.

Sementara Apin Kodok disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengurus di lokasi.

Penyebutan nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis ataupun kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Peran, kepemilikan, pengelolaan, maupun pengendalian kegiatan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Namun jika aktivitas malam hingga subuh tersebut benar terjadi, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab.

SIAPA YANG MENGATUR ALAT BERAT ?

SIAPA PEMILIK ATAU PENYEDIA ALAT ?

SIAPA YANG MENGENDALIKAN KEGIATAN ?

Dan yang paling penting,

APAKAH KEGIATAN TERSEBUT MEMILIKI LEGALITAS PERTAMBANGAN YANG SAH ?

HASIL TIMAH DISEBUT MASUK KE GUDANG AKBAR KUDAY

Sorotan tidak berhenti di lokasi.

Menurut narasumber, hasil timah dari aktivitas yang diduga itu, disebut masuk ke gudang milik Akbar di kawasan Kuday, Sungailiat.

Informasi ini masih membutuhkan verifikasi.

Jika aparat menemukan indikasi kuat adanya pertambangan ilegal, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pekerja lapangan.

Aparat perlu menelusuri asal material, pengangkutan, pihak penampung, jalur perdagangan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.

AMPLOP Rp.50.000.- SETIAP HARI SABTU JADI PERTANYAAN.

Informasi lanjutan dari narasumber juga menyebut adanya pos pondok yang disebut ditutup portal dan dijaga.

Menurut sumber, setiap hari Sabtu ketika orang media datang ke lokasi, disebut akan mendapatkan amplop dengan isi uang yg nominalnya sekitar Rp50.000.-

Setiap Sabtu di pos pondok yang ditutup portal ada yang jaga.
Kalau ada orang media datang, disebut dikasih amplop yg isinya duit Rp50 ribu, ungkap sumber tersebut.

Keterangan tersebut belum diverifikasi secara independen.

Redaksi /jurnalis juga tidak menyimpulkan bahwa pemberian tersebut merupakan suap, gratifikasi, ataupun tindak pidana.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.

Namun jika benar terjadi, tujuan dan konteks pemberian tersebut patut dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana:

JIKA KEGIATAN TERSEBUT LEGAL, MENGAPA DISEBUT ADA PEMBERIAN AMPLOP KEPADA ORANG MEDIA YANG DATANG ?

Siapa yang memberikan ?

Atas dasar apa diberikan ?

Untuk kepentingan apa ?

Apakah sekadar uang transportasi atau terdapat maksud lain ?

Semua itu harus dijawab berdasarkan fakta dan klarifikasi.

KAPOLDA BABEL DAN KAPOLRES BANGKA DIMINTA CEK LANGSUNG KELOKASI.

Dengan adanya rangkaian informasi tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka diharapkan melakukan pengecekan secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan dapat mencakup:

LEGALITAS LOKASI DAN KEGIATAN.

STATUS KAWASAN.

KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN ALAT BERAT.

AKTIVITAS MALAM HARI.

POS DAN PORTAL PENJAGAAN.

ASAL-USUL MATERIAL TIMAH.

JALUR PENGANGKUTAN DAN PENAMPUNGAN.

SERTA KETERANGAN MENGENAI DUGAAN PEMBERIAN AMPLOP.

Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Jika terdapat pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum.

JANGAN HANYA MENYENTUH PEKERJA LAPANGAN

Jika dugaan aktivitas ilegal tersebut terbukti, aparat diharapkan tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan berada di lokasi.

Telusuri siapa yang menyediakan fasilitas dan modal.

Telusuri siapa yang menguasai alat.

Telusuri siapa yang mengendalikan kegiatan.

Telusuri siapa yang menampung hasil.

Dan telusuri ke mana hasil timah tersebut dibawa atau dipasarkan.

HUKUM HARUS BEKERJA DARI HULU HINGGA HILIR.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Benarkah alat berat masuk sekitar pukul 21.00 WIB ?

Benarkah aktivitas berlangsung hingga subuh ?

Benarkah Apin Kodok berperan sebagai pengurus ?

Benarkah hasil timah disebut masuk ke gudang milik Akbar Kuday ?

Benarkah setiap Sabtu ada amplop sekitar Rp50.000.- untuk orang media yang datang ?

Dan pertanyaan paling penting:

APAKAH AKTIVITAS TAMBANG TERSEBUT MEMILIKI LEGALITAS YANG SAH ?

Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika ilegal, tindak berdasarkan bukti.

Jika ada pemodal, telusuri.

Jika ada pengendali, ungkap.

Jika ada penampung, periksa alurnya.

Jika pemberian uang memang terjadi, jelaskan konteks dan tujuannya.

Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti.

Tetapi masyarakat juga tidak membutuhkan pembiaran.

Yang dibutuhkan adalah fakta, transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

CATATAN :

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan aktivitas pertambangan, penyebutan nama Apen Kembang, Apin Kodok, dan Akbar Kuday, dugaan alur hasil timah, keberadaan pos dan portal, serta dugaan pemberian amplop sekitar Rp50.000.- masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi / jurnalis tidak menyatakan pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan, pembuktian, dan keputusan dari aparat berwenang.

Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Demikian dikutip dan diwartakan
Sumber : Redaksi GlobalRiseTv (ML).

Bona Tambunan, C.ILJ

Berita Terkait

Perda Pemkab Bangka No.6 Tahun 2023 Diduga Mandul Dan Kalah Telak Terhadap Pengusaha “RC”.
Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.
” Rince “, Diduga Pengusaha Bandel Dan Kebal Hukum. Perda Kabupaten Bangka No.6 Tahun 2023 Tidak Digubris DanTetap Dilanggar.
Hukum dan Hasil Rekonstruksi Tidak Ditaati, Pengembang Diduga Kebal Hukum. Tokoh Masyarakat Pertanyakan Bangunan Tanpa Izin Di Kolong Katis.
Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove Dan Cemari Aliran DAS Muara Kampak, Pos Polairud Terkesan Tutup Mata Tutup Telinga.
Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.
Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53