Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.

Pangkalpinang (Bangka Belitung)
06/07/2026
BeritaAPPI.com

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, pada Kamis (02/07/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka Barat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas imbauan dan peringatan yang sebelumnya telah berulang kali disampaikan kepada para penambang, namun tidak diindahkan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 8 unit PIP jenis selam yang masih beroperasi serta 24 orang pekerja yang berada di lokasi penambangan.

Baca Juga:  Hukum dan Hasil Rekonstruksi Tidak Ditaati, Pengembang Diduga Kebal Hukum. Tokoh Masyarakat Pertanyakan Bangunan Tanpa Izin Di Kolong Katis.

Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penegakan hukum lebih lanjut.

Selain itu, dari 24 orang yang telah diamankan, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ryan dan Iwan telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat.

Demikian dikutip dan diwartakan.

Bona Tambunan.

Berita Terkait

Perda Pemkab Bangka No.6 Tahun 2023 Diduga Mandul Dan Kalah Telak Terhadap Pengusaha “RC”.
Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.
” Rince “, Diduga Pengusaha Bandel Dan Kebal Hukum. Perda Kabupaten Bangka No.6 Tahun 2023 Tidak Digubris DanTetap Dilanggar.
Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari Hingga Subuh, Nama “Apen Kembang, Apin Kodok dan Akbar Kuday” Disorot Dan Disebut Diduga Kebal Hukum.
Hukum dan Hasil Rekonstruksi Tidak Ditaati, Pengembang Diduga Kebal Hukum. Tokoh Masyarakat Pertanyakan Bangunan Tanpa Izin Di Kolong Katis.
Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove Dan Cemari Aliran DAS Muara Kampak, Pos Polairud Terkesan Tutup Mata Tutup Telinga.
Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53