Ratusan Petani Laoli Terancam Digusur Pemkab Untuk Proyek PSN: Pemkab Luwu Timur Potensi Melanggar HAM

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Laoli,30 agustus 2026. Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, saat ini menghadapi ancaman penggusuran paksa oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim).

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas tanah, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Para petani telah menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan pembukaan lahan sejak tahun 1998. Namun pada tahun 2023–2024, Pemkab Lutim mengklaim lahan seluas ±395 hektare sebagai Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan sertifikat yang diduga terbit tanpa proses yang transparan dan tanpa pelibatan masyarakat yang secara nyata menguasai fisik lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana penggusuran yang akan dilakukan dengan melibatkan aparat dan Satpol PP tidak memiliki dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasbi Assidiq, Advokat Publik YLBHI LBH Makassar dan Kuasa Hukum Petani Laoli mengingatkan agar Pemkab Luwu Timur tidak memaksakan diri sebelum adanya proses penyelesaian objek tanah yang akan di bangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri.

“Upaya land clear yang direncanakan oleh Pemkab Luwu Timur, bisa berdampak terjadinya penggusuran secara paksa, ini jelas bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Jika Pemkab mengklaim lahan tersebut miliknya, maka seharusnya mereka menempuh upaya hukum di pengadilan. Tidak ada ruang bagi eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan,” tegas Hasbi Assidiq.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan dan mendesak agar aparat penegak hukum untuk tidak menjadi alat kekuasaan dan mendukung upaya perampasan tanah yang sudah digarap bertahun tahun oleh petani.

“Polres Luwu Timur sebagai penegak hukum harus menghentikan upaya penggusuran dari Pemkab Lutim dan mengarahkan penyelesaian melalui jalur hukum yang menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.

Lebih lanjut, praktik penggusuran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam Resolusi 1993/77 tentang Forced Evictions oleh Komisi HAM PBB, serta bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara mencegah penggusuran paksa dan menempatkan relokasi sebagai upaya terakhir melalui dialog yang tulus.

Jika Pemkab Luwu Timur tidak menyelesaikan persoalan ini secara baik dengan petani, maka potensi pelanggaran HAM yang terjadi akan berantai. Mulai dari kehilangan tanah yang berdampak terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini sama halnya upaya memiskinkan warga negara.

Pemkab Luwu Timur harus memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat atas ruang dan sumber daya alam. Negara bukanlah pemilik tapi negara diberikan ham menguasai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu artinya kepentingan warga negara menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Ditjen PTPP Mengikuti Kegiatan Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Program Tahun 2026

Selain itu, Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dan tidak disengketakan dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah. Para petani Laoli telah memenuhi syarat tersebut.

Ironisnya, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya pengukuran dan pemeriksaan fisik oleh BPN sebelum terbitnya sertifikat HPL tersebut. Iwan, salah satu petani Laoli, mengungkapkan pengabaian dan buruknya layanan pemerintah dalam urusan legalitas tanah.

“Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah. Mengajukan penerbitan SKT sampai meminta penerbitan PBB. Tapi kami tidak dilayani, ditolak. Sekarang tiba-tiba terbit sertifikat HPL, dan hak kami dianggap gugur.” ungkap Iwan

Ia juga berharap perhatian langsung dari Presiden.

“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto tahu kondisi kami para petani. Sertifikat HPL Pemda Lutim diduga kuat terbit secara ilegal. Harapan kami hanya satu: keadilan,” tambah Iwan

Sementara itu, Nur Hafni, warga Desa Harapan yang telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT), menyatakan

“Saya ini punya SKT. Bagaimana dengan ini? Dan mungkin masih banyak warga lain yang juga punya SKT. Kenapa tidak pernah diakui?” tutur Nur Hafni

Fakta bahwa sebagian warga memiliki SKT dan bahkan dokumen PBB menunjukkan adanya pengakuan administratif terhadap penguasaan masyarakat, yang kini diabaikan sepihak dengan dalih terbitnya HPL pada tahun 2023–2024.

Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Merampas Hak Warga.

Peralihan hak dari PT Vale Indonesia (sebelumnya PT INCO) kepada Pemkab Luwu Timur atas lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe pada 2006 tidak serta-merta menghapus fakta penguasaan fisik oleh masyarakat sejak 1998. Prinsip kehati-hatian dan verifikasi data fisik serta yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 seharusnya memastikan tidak adanya penguasaan pihak lain sebelum HPL diterbitkan.

Pengabaian terhadap fakta sosial ini memperlihatkan potensi maladministrasi dan pelanggaran prinsip keadilan agraria.

Tuntutan

Petani Laoli, mendesak:

Penghentian segera segala bentuk ancaman dan rencana penggusuran paksa terhadap Petani Laoli.
Evaluasi dan investigasi menyeluruh atas penerbitan Sertifikat HPL oleh BPN.
Penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.
Intervensi pemerintah pusat untuk memastikan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Negara tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menghilangkan hak rakyat kecil. Jika penguasaan tanah oleh negara tidak dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi.

Petani Laoli telah mengelola dan menggantungkan hidup di tanah tersebut hampir 30 tahun. Mereka bukan pendudukan liar—mereka adalah warga negara yang menuntut hak konstitusionalnya.

Berita Terkait

Ketua PKK Kabupaten Agam dan Ketua Persit KCK Tanam Bibit Cabai dan Terong Dukung TMMD di Nagari Nan Tujuah
Hari Ke-16 TMMD, Satgas Kodim 0304/Agam Kebut Pembangunan RTLH Milik Warga
Internalisasi Kegiatan Inventarisasi Barang Milik Negara dan Coaching Inventarisasi Per Wilayah
Evaluasi Kinerja Semester I Tahun Anggaran 2025 Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkuliatas
Pembinaan Pengendalian Penguasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:43

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Korban Pencabulan di Secanggang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:33

Sambangi Pos Kamling di Desa Suka Rakyat, Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53

Patroli UKL Satlantas Polres Langkat, Wujud Nyata Hadirnya Polri Jaga Keamanan Masyarakat di Malam Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Polsek Padang Tualang Laksanakan Patroli, Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Senin, 27 Juli 2026 - 13:11

Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir Besitang, Polri Kawal Aspirasi Masyarakat Secara Humanis

Senin, 27 Juli 2026 - 09:20

Sat Polairud Polres Langkat Perkuat Sinergi denga Nelayan, Edukasi Kamtibmas dan Kelestarian Lingkungan Pesisir

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:03

Pelantikan PW ISMI Sumut Meriah, Nispul Khoiri Katakan ISMI Adalah Tim Thank Melayu

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:14

Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar

Berita Terbaru