Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkuliatas

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bagian dari rangkaian Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan diskusi terkait dengan penguatan kelembagaan sebagai fondasi peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah bersama Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, (15/07/2026) di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Diskusi ini dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah.

Isu yang diangkat dalam diskusi tersebut adalah kewajiban dan tugas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat berat, namun faktor utama yang selalu menjadi permasalahan adalah terkait kelembagaan bidang penataan ruang di daerah. Dalam hal ini, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama menyampaikan bahwa faktor yang penting untuk mewujudkan pelayanan bidang penataan ruang yang optimal adalah faktor kelembagaan. Tentunya kelembagaan yang cukup kuat dapat dilihat dari ketersediaan SDM dan pendanaan yang baik.

Dalam diskusi ini, Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil menjelaskan bahwa urusan penataan ruang merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang tergabung dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, namun hingga saat ini masih belum memperoleh perhatian yang proporsional dibandingkan sub urusan pekerjaan umum lainnya. Kondisi tersebut berdampak pada kelembagaan, kapasitas SDM, dan alokasi anggaran di daerah. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan perlu dilakukan melalui penyempurnaan tata kelola pemerintahan, indikator kinerja, hingga penguatan regulasi agar fungsi penataan ruang dapat berjalan lebih optimal.

Diskusi menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan penataan ruang di daerah memerlukan kelembagaan yang kuat, tata kelola pelayanan yang baik, serta penerapan Standar Pelayanan secara konsisten. Sinergi antara penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan bidang penataan ruang yang semakin berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:41

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29