Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 04:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (17/09/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ahmad Iman Sukri yang berfokus pada pembahasan substansi RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan RUU yang berakar dari fakta historis bahwa UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memuat asas-asas dasar, sementara RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang sebagai aturan teknis operasional guna mengatasi berbagai hambatan dan penyelesaian konflik agraria yang telah menumpuk puluhan tahun.

Memasuki sesi penyampaian dari Pemerintah, perwakilan Pemerintah memaparkan rekapitulasi 596 poin DIM yang diserahkan kepada Panja. Struktur susunan DIM tersebut mencakup 160 DIM yang disetujui tetap, 55 DIM perubahan redaksional, 63 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang diusulkan untuk dihapus, serta 23 DIM yang memuat substansi baru.

Terjadi diskusi teknis antara perwakilan kementerian dan anggota DPR terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan serta pemindahtanganan/penghapusan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun BUMD serta Penyesuaian formulasi redaksional persetujuan akhirnya disepakati agar proses penetapan oleh badan reforma agraria tidak membentur aturan hukum tata kelola keuangan negara.

Rapat Panitia Kerja (Panja) turut dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Kementerian Hukum, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Landreform dan Para Pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesional Terpercaya

Berita Terkait

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah
Pengawasan Legislatif Soroti Permukiman dan Kebun Warga yang Masuk Kawasan Hutan Lindung di Maluku Utara
Yuk, Beralih ke Sertipikat Elektronik: Lebih Praktis, Aman, dan Modern!
Testimoni Masyarakat: Pengukuran Terjadwal, Layanan Pertanahan Lebih Pasti dan Terencana
Sentuh Tanahku, Akses Informasi Pertanahan Lebih Mudah dalam Genggaman
Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Terima Audiensi BRI Unit Sungai Kelay, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarlembaga
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Melayani, Tuntaskan Amanah Pascabencana Banjir
Kolaborasi Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Kediri untuk Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:05

Pengawasan Legislatif Soroti Permukiman dan Kebun Warga yang Masuk Kawasan Hutan Lindung di Maluku Utara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:58

Yuk, Beralih ke Sertipikat Elektronik: Lebih Praktis, Aman, dan Modern!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:55

Testimoni Masyarakat: Pengukuran Terjadwal, Layanan Pertanahan Lebih Pasti dan Terencana

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:52

Sentuh Tanahku, Akses Informasi Pertanahan Lebih Mudah dalam Genggaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:37

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Melayani, Tuntaskan Amanah Pascabencana Banjir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:04

Kolaborasi Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Kediri untuk Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02

ATR/BPN DEKAT Hadir di CFD Pekalongan, Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terbaru