Pengawasan Legislatif Soroti Permukiman dan Kebun Warga yang Masuk Kawasan Hutan Lindung di Maluku Utara

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Repost @kanalgraal87
MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN ANGGOTA LEGISLATIF 

⚠️ Selama 2 tahun kitong kunjungan pengawasan ke desa-desa di 10 Kab/Kota, hampir di setiap Kab/Kota selalu ada basudara yang mengoreksi kebijakan Pemerintah Pusat terkait hutan lindung.

❗ Kebun bahkan area pemukiman warga dimasuki kawasan hutan lindung. 🌴🌳

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kitong so kelola puluhan tahun kobong kalapa, pala, cengkih, kakao. Bahkan dari zaman kitong pe tete deng nene. Tapi biking apa tara bisa disertifikatkan. Dorang bilang karena maso kawasan hutan lindung. Bagaimana kong kita pe kobong tiba-tiba maso kawasan hutan lindung?” 🚨

Baca Juga:  Semangat Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi

Tidak sedikit pemukiman warga yang puluhan tahun ditempati pun masuk kawasan hutan lindung seperti di Desa Wooi (Halsel), Desa Gamnyial (Halbar), dan lainnya.

➡️ Ketika rapat dengan Pak Raja Juli (Menteri Kehutanan) 2025 lalu, kita minta atensi untuk kasus ini. Luas hutan di Maluku Utara masih sekitar 70%. Angka ini terbilang jauh dari angka minimal sekitar 30% tutupan hutan di setiap provinsi. Kata lain, kawasa

*Humas Kantkor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Testimoni Masyarakat: Pengalaman Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik
PELATARAN, Solusi Layanan Pertanahan di Akhir Pekan untuk SobATRBPN
Pahami Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah
Inovasi Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Roya dengan Cepat dan Mudah
Pastikan Kepastian Hukum Tanah Anda melalui 7 Layanan Prioritas Pertanahan ATR/BPN
Dampak Karhutla di Balik Produk Sehari-hari: Ancaman bagi Hutan dan Kesehatan Generasi Mendatang
Direktur Eksekutif IHI Sampaikan Pandangan dan Harapan untuk Rembuk Agraria Pesisir
Kantah Kepulauan Meranti Lanjutkan Penyerahan Sertipikat Tanah PTSL 2026 di Desa Sialang Pasung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:31

Testimoni Masyarakat: Pengalaman Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:29

PELATARAN, Solusi Layanan Pertanahan di Akhir Pekan untuk SobATRBPN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:28

Pahami Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:25

Inovasi Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Roya dengan Cepat dan Mudah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:22

Pastikan Kepastian Hukum Tanah Anda melalui 7 Layanan Prioritas Pertanahan ATR/BPN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:17

Direktur Eksekutif IHI Sampaikan Pandangan dan Harapan untuk Rembuk Agraria Pesisir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15

Kantah Kepulauan Meranti Lanjutkan Penyerahan Sertipikat Tanah PTSL 2026 di Desa Sialang Pasung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah

Berita Terbaru