Diduga Bocor Informasi, Galian C Kucing-kucingan Saat Ada Sidak..?!

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah – Beritaappi.com

Dari beberapa Instansi Kabupaten Pati datangi lokasi Galian C yang bertempat di desa gunungwungkal kecamatan gunungwungkal kabupaten Pati Jawatengah di duga tidak mengantongi izin, saat tiba di lokasi tidak adanya aktivitas (Kucing-kucingan)

Saat turun kelokasi ada beberapa pengendara motor yang diduga juga sebagai pekerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum turun kelokasi dapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar mengatakan, bahwa saat ini Rabu 30 Juli 2025 pagi hari masih ada dump truk melintas yang berasal dari tempat galian tersebut,” Kata beberapa warga

Selanjutnya para Team Dinas kabupaten Pati terkait turun kelokasi guna melakukan pengecekan. Terpantau dilapangan tidak terlihat aktivitas penambangan. Penambangan terdapat dua (2) titik, titik pertama penambangan yang hasilkan tanah hurug dan satu titik penambangan dastu dan matreal batu.

Dilokasi para Dinas Instansi terkait sedang melakukan pemasangan PoliceLine dibeberapa titik.

Kegiatan pengecekan lokasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP SRI YATUN.SE MM dan di Dampingi Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pati, team DLH Kabupaten Pati, ESDM Kendeng Muria Wilayah provinsi jawa tengah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga:  APEL PAGI Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Saat kegiatan Kasat Pol PP, Sriyatun, mengatakan, bahwa saat sampai di lokasi yang dimaksud, tidak adanya pemilik dan pekerja serta tidak adanya aktivitas pada saat itu, namun dilokasi terdapat beberapa alat berat dan beberapa galon air minum.” ucapnya

Dilokasi diadakan pemasangan PoliceLine karena diduga tidak adanya ijin dan pemilik saat dikonfirmasikan dari pihaknya tidak datang lokasi.

Selain itu, disela-sela pengecekan, para Instansi dilokasi juga menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Desa dan Perangkat, jika tambang beroprasi agar segera menghubungi pihaknya dan jika merusak barang yang terpasang di sekitar oknum pemilik sudah melanggar.

Karena dilakukan pemasangan hal tersebut sebagai langkah preventif dan larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal,” Tandasnya

Merusak atau menerobos policeline dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 9 bulan dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP. Tindakan ini termasuk dalam kategori menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, karena policeline dipasang untuk menjaga keutuhan TKP dan mencegah gangguan terhadap proses penyelidikan.

Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif

Berita Terkait

Pengumuman Penutupan Sementara Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada 16 Juni 2026
Survei Kepuasan Masyarakat dan Presepsi Anti Korupsi Periode Bulan Mei
COACHING CLINIC PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP KEMENTERIAN ATR/BPN TAHUN 2026
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi
PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit & Peluncuran Gerakan Wakaf Produktif
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 04:38

“Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Digital

Berita Terbaru