Perda Pemkab Bangka No.6 Tahun 2023 Diduga Mandul Dan Kalah Telak Terhadap Pengusaha “RC”.

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iman Busyana.S.T : ” Perda Mandul, Hanya Pajangan, Pemda Diduga Kalah Dari Pengusaha “.
” RC ” , Disorot Abaikan Perda No.6/2023 di Wilayah Kolong Katis – Kace Timur.

Pangkalpinang
(Bangka Belitung) –
09/09/2026
BeritaAPPI.com

Tokoh Pemuda Kace Timur , Imam Busyana, ST Dan Tokoh Masyarakat Zanudin Pai , Tokoh Pemuda Desa Kace , Agoi dan Beri mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, di kawasan “Kolong Katis” Perda tersebut hingga kini seolah tidak berlaku karena masih diabaikan oleh pihak yang disebutnya berinisial RC

” Ini bukan soal pribadi. Ini soal wibawa hukum. Kalau Perda No.6/2023 tidak diindahkan, buat apa kita pembahasan dan pengesahan di DPRD ? ” ujar Iman Busyana, ST, Dan Zanudin Pai , kepada media, di kediaman rumah zanudin PAI tokoh masyarakat Kace .

Ia menyoroti Hasil Rekontruksi yg tertuang di Berita Acara Musyawarah Desa dan sudah di sepakati, tetapi dididuga di langgar, oleh inisial RC seorang pengusaha

Baca Juga:  Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan

RC diduga sudah mengabaikan dan tidak menghargai Perda Kab. Bangka No. 6 tahun 2023 pelanggaran spesifiknya di Kolong Katis.

contoh nya yaitu pembangunan tanpa ada izin mendirikan bangunan di Kolong Katis.
Perda No.6/2023 jelas, melarang.

Iman Busyana.ST. menilai pembiaran ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang ” hukum rimba “.
” Kami mendesak Bapak Fery Arsani Bupati Bangka , Kepala Dinas terkait segera turun dan menindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada kesan tebang pilih, ” tegasnya.

TUNTUTAN:
Iman Busyana.ST mendesak 3 hal :

1. Penegakan Perda No.6/2023 secara konsekuen di titik Kolong Katis
2. Evaluasi kinerja aparatur yang membiarkan pelanggaran
3. Transparansi kepada publik terkait tindak lanjutnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pihak “RC” belum memberikan klarifikasi.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang seluas luasnya, kepada semua pihak yang merasa ada dirugikan.

Demikian dikutip dan diwartakan.
Sumber : Rilis Am.

Bona Tambunan, CILJ.

Berita Terkait

Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.
” Rince “, Diduga Pengusaha Bandel Dan Kebal Hukum. Perda Kabupaten Bangka No.6 Tahun 2023 Tidak Digubris DanTetap Dilanggar.
Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari Hingga Subuh, Nama “Apen Kembang, Apin Kodok dan Akbar Kuday” Disorot Dan Disebut Diduga Kebal Hukum.
Hukum dan Hasil Rekonstruksi Tidak Ditaati, Pengembang Diduga Kebal Hukum. Tokoh Masyarakat Pertanyakan Bangunan Tanpa Izin Di Kolong Katis.
Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove Dan Cemari Aliran DAS Muara Kampak, Pos Polairud Terkesan Tutup Mata Tutup Telinga.
Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.
Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53