Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Jakarta – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.

Baca Juga:  50 Mahasiswa Ikuti Pembekalan dan Penerjunan KKN Tematik ATR/BPN Bersama UMPP dan ITSNU Pekalongan

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ)

Berita Terkait

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah
Pengawasan Legislatif Soroti Permukiman dan Kebun Warga yang Masuk Kawasan Hutan Lindung di Maluku Utara
Yuk, Beralih ke Sertipikat Elektronik: Lebih Praktis, Aman, dan Modern!
Testimoni Masyarakat: Pengukuran Terjadwal, Layanan Pertanahan Lebih Pasti dan Terencana
Sentuh Tanahku, Akses Informasi Pertanahan Lebih Mudah dalam Genggaman
Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Terima Audiensi BRI Unit Sungai Kelay, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarlembaga
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Melayani, Tuntaskan Amanah Pascabencana Banjir
Kolaborasi Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Kediri untuk Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:05

Pengawasan Legislatif Soroti Permukiman dan Kebun Warga yang Masuk Kawasan Hutan Lindung di Maluku Utara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:58

Yuk, Beralih ke Sertipikat Elektronik: Lebih Praktis, Aman, dan Modern!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:55

Testimoni Masyarakat: Pengukuran Terjadwal, Layanan Pertanahan Lebih Pasti dan Terencana

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:52

Sentuh Tanahku, Akses Informasi Pertanahan Lebih Mudah dalam Genggaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:37

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Melayani, Tuntaskan Amanah Pascabencana Banjir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:04

Kolaborasi Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Kediri untuk Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02

ATR/BPN DEKAT Hadir di CFD Pekalongan, Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terbaru