Keadilan Di Sampang Lagi Berduka JPU Dalam Tuntutan Kasus Syamsiyah, Abaikan Kebenaran Fakta Persidangan

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, beritaappi.com – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali menyita perhatian publik. Pada agenda tuntutan, Selasa (9/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsiah dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara.

Namun, tuntutan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal berbeda.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Rizal dengan tegas menyatakan bahwa uang maupun barang yang disebut sebagai alat pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, ternyata diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa. Bahkan, Rizal mengakui sendiri bahwa Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, meski pengakuan saksi kunci di ruang sidang begitu gamblang, JPU tetap menutup mata. Kehadiran fakta penting itu seolah tidak pernah ada dalam berkas tuntutan, hingga publik menduga ada “permainan” antara pihak pelapor dengan oknum yang berkepentingan dalam perkara ini.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.

Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH, menegaskan bahwa sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Namun anehnya, kasus tetap dipaksakan masuk ranah pidana sehingga merugikan terdakwa.

Keluarga Syamsiah pun menyuarakan kekecewaannya. “Tuntutan ini tidak sebanding dengan fakta sidang. Syamsiah adalah korban yang dikorbankan. Kami hanya berharap majelis hakim bisa melihat jernih, adil, dan tidak terjebak permainan pihak tertentu,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Kini, publik Sampang menunggu dengan penuh harap. Mereka percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mampu berdiri di atas kebenaran, menimbang fakta, bukan sekadar tuntutan. Harapan masyarakat sederhana: keadilan harus benar-benar ditegakkan di bumi Sampang.

 

Berita Terkait

Perda Pemkab Bangka No.6 Tahun 2023 Diduga Mandul Dan Kalah Telak Terhadap Pengusaha “RC”.
Korban Kebakaran Gudang BBM Ilegal Di Rohul Diduga Tanpa Pengusutan Pihak Kepolisian (APH) Setempat.
” Rince “, Diduga Pengusaha Bandel Dan Kebal Hukum. Perda Kabupaten Bangka No.6 Tahun 2023 Tidak Digubris DanTetap Dilanggar.
Diduga Tambang Timah Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari Hingga Subuh, Nama “Apen Kembang, Apin Kodok dan Akbar Kuday” Disorot Dan Disebut Diduga Kebal Hukum.
Hukum dan Hasil Rekonstruksi Tidak Ditaati, Pengembang Diduga Kebal Hukum. Tokoh Masyarakat Pertanyakan Bangunan Tanpa Izin Di Kolong Katis.
Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove Dan Cemari Aliran DAS Muara Kampak, Pos Polairud Terkesan Tutup Mata Tutup Telinga.
Satpolairud Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan Dan Tembelok, 8 Ponton Selam Serta 24 Orang Diamankan.
Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53