Komitmen ini kami tegaskan saat memberikan pengarahan dan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.
Kami menekankan bahwa tidak boleh ada lagi masyarakat yang menunggu tanpa kepastian. Setiap permohonan pengukuran harus memperoleh jadwal paling lambat 7 hari kerja, kemudian hasil pengukuran diselesaikan hingga terbit Peta Bidang Tanah dalam waktu maksimal 5 hari kerja, jadi sejak permohonan diajukan hingga PBT terbit, total pelayanan maksimal adalah 12 hari.
Sementara itu, layanan peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja melalui percepatan di setiap tahapan, yakni verifikasi BPHTB maksimal 3 hari, penyelesaian Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












