Semarang – Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan percepatan standar waktu layanan pertanahan yang ditetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat. Arahan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/07/2026).
Seluruh Kantor Pertanahan akan menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit paling lama lima hari, sehingga total waktu penyelesaian sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan maksimal 12 hari.
Selain itu, standar waktu layanan Peralihan Hak juga dipercepat menjadi maksimal 10 hari kerja setelah verifikasi BPHTB. Untuk mendukung target tersebut, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN, serta mendorong kerja sama integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan siap mengawal pelaksanaannya di seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah.
Diharapkan transformasi layanan ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












