Pengeroyokan Anak di Sampang: Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dikaji Ulang

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

http://beritaappi.com || SAMPANG – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap ST, seorang anak di bawah umur, oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Didiyanto, S.H., M.Kn., Kamis, 5 Juni 2025.

Didiyanto menyatakan bahwa kliennya adalah korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua orang dewasa, yang diketahui bersaudara. Ia menilai penerapan Pasal 351 KUHP oleh pihak kepolisian tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak korban sebagai anak.

“Klien kami justru berupaya melindungi diri dari serangan, sehingga yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa,” ujar Didiyanto. Ia menegaskan bahwa laporan balik yang diajukan oleh dua orang dewasa tersebut seharusnya dihentikan (SP3) karena korban hanya mempertahankan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiyanto menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban dipaksa bertemu dengan dua orang dewasa berinisial SL dan GK (kakak-adik), yang diketahui sebagai penyanyi dangdut kondang, di sebuah lokasi terbuka di sebelah barat lampu merah Torjun.

Baca Juga:  Miris!! Ungkap Nominal Kompensasi, Pengacara SL dan GK Diduga Langgar Etika 

“Di lokasi tersebut, klien kami justru menjadi korban pengeroyokan,” jelasnya.

Menurut Didiyanto, penerapan Pasal 351 KUHP oleh penyidik Polres Sampang tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Ia meminta agar pihak Polres Sampang mengkaji ulang penerapan pasal tersebut dan melibatkan pihaknya sebagai kuasa hukum dalam proses penyidikan.

Selain itu, Didiyanto menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini. Ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan korban,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 351 KUHP secara keliru dapat menempatkan korban sebagai tersangka, yang menurutnya jelas tidak adil bagi seorang anak.

“Kami berharap Polres Sampang mempertimbangkan kembali penerapan pasal ini serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan,” tandasnya.

Dengan penanganan yang profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Pi’i)

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Dari Nol ke Konsisten Perjalanan Inspiratif Kreator Lari Pemula yang Mulai Menginspirasi Banyak Orang
Ponpes Sabilul Muhtadin Gelar Isthifalan dan Santunan Anak Yatim.
Wartawan dan Pekerja Media Bukittinggi Bentuk Serikat Pekerja Sektor Media
Beberapa Lembaga di Lampung Timur Melaksanakan Gerakan Peduli Berbagi Takjil di Lampu Merah Sukadana.
Pencapaian Kinerja Terbaik, 7 Personel Polres Pasaman Barat Terima Penghargaan*
Polresta Bukittinggi Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Nagari Malalak Timur, Bantuan Disesuaikan Kebutuhan
” ISU” Penimbunan Bantuan Di Pendopo Bupati Padang Pariaman, Antara Fakta dan Serangan Politik
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:53

Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:30

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:11

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:30