Pengeroyokan Anak di Sampang: Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dikaji Ulang

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

http://beritaappi.com || SAMPANG – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap ST, seorang anak di bawah umur, oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Didiyanto, S.H., M.Kn., Kamis, 5 Juni 2025.

Didiyanto menyatakan bahwa kliennya adalah korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua orang dewasa, yang diketahui bersaudara. Ia menilai penerapan Pasal 351 KUHP oleh pihak kepolisian tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak korban sebagai anak.

“Klien kami justru berupaya melindungi diri dari serangan, sehingga yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa,” ujar Didiyanto. Ia menegaskan bahwa laporan balik yang diajukan oleh dua orang dewasa tersebut seharusnya dihentikan (SP3) karena korban hanya mempertahankan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiyanto menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban dipaksa bertemu dengan dua orang dewasa berinisial SL dan GK (kakak-adik), yang diketahui sebagai penyanyi dangdut kondang, di sebuah lokasi terbuka di sebelah barat lampu merah Torjun.

Baca Juga:  Maling Mencongkel Genteng Terjadi di Desa Negara Nabung

“Di lokasi tersebut, klien kami justru menjadi korban pengeroyokan,” jelasnya.

Menurut Didiyanto, penerapan Pasal 351 KUHP oleh penyidik Polres Sampang tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Ia meminta agar pihak Polres Sampang mengkaji ulang penerapan pasal tersebut dan melibatkan pihaknya sebagai kuasa hukum dalam proses penyidikan.

Selain itu, Didiyanto menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini. Ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan korban,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 351 KUHP secara keliru dapat menempatkan korban sebagai tersangka, yang menurutnya jelas tidak adil bagi seorang anak.

“Kami berharap Polres Sampang mempertimbangkan kembali penerapan pasal ini serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan,” tandasnya.

Dengan penanganan yang profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Pi’i)

Berita Terkait

Keluarga Besar AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ), Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kepada Rina Yuliza, S.Sos., C.BJ., C.EJ., C.IJ., C.PW., C.ILJ” Bendahara Umum DPP AKPERSI.
Hunian Lebih Aman dan Nyaman, Warga Krasak Ucapkan Terima Kasih kepada H. Imron Choerul
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 Dan KUHP 2025 Dalam Webinar Nasional, Terutama Tentang Kejahatan Korporasi.
Pengawas SMK Kabupaten Karawang Tinjau Pelaksanaan MPLS Ramah di SMKN Pertanian Karawang
Rusdi Alamsyah Pilih Mengabdi di Desa Kelahiran, Tinggalkan Jabatan Ketua Bapilu Partai Garuda Sulsel
Korem 045/Garuda Jaya Gelar Pembinaan Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI Tahun 2026
Diduga Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Warga di Perumahan CKM Karawang
APPI Ucapkan Selamat kepada Kombes Pol Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:39

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru