Pengeroyokan Anak di Sampang: Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dikaji Ulang

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

http://beritaappi.com || SAMPANG – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap ST, seorang anak di bawah umur, oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Didiyanto, S.H., M.Kn., Kamis, 5 Juni 2025.

Didiyanto menyatakan bahwa kliennya adalah korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua orang dewasa, yang diketahui bersaudara. Ia menilai penerapan Pasal 351 KUHP oleh pihak kepolisian tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak korban sebagai anak.

“Klien kami justru berupaya melindungi diri dari serangan, sehingga yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa,” ujar Didiyanto. Ia menegaskan bahwa laporan balik yang diajukan oleh dua orang dewasa tersebut seharusnya dihentikan (SP3) karena korban hanya mempertahankan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiyanto menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban dipaksa bertemu dengan dua orang dewasa berinisial SL dan GK (kakak-adik), yang diketahui sebagai penyanyi dangdut kondang, di sebuah lokasi terbuka di sebelah barat lampu merah Torjun.

Baca Juga:  Diduga Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Warga di Perumahan CKM Karawang

“Di lokasi tersebut, klien kami justru menjadi korban pengeroyokan,” jelasnya.

Menurut Didiyanto, penerapan Pasal 351 KUHP oleh penyidik Polres Sampang tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Ia meminta agar pihak Polres Sampang mengkaji ulang penerapan pasal tersebut dan melibatkan pihaknya sebagai kuasa hukum dalam proses penyidikan.

Selain itu, Didiyanto menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini. Ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan korban,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 351 KUHP secara keliru dapat menempatkan korban sebagai tersangka, yang menurutnya jelas tidak adil bagi seorang anak.

“Kami berharap Polres Sampang mempertimbangkan kembali penerapan pasal ini serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan,” tandasnya.

Dengan penanganan yang profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Pi’i)

Berita Terkait

Samsat Outlet Tambun Pindah ke Lokasi Baru, Kini Lebih Dekat dan Nyaman untuk Warga
Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Pelayanan Modern dan Inklusif, Wajib Pajak Kini Lebih Nyaman
Rino Triyono Ketua Umum DPP AKPERSI, Alumni Angkatan Pertama SMA N 2 Unggulan Talang Ubi – Pali.
DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI ) Desak Pertamina Serius Awasi Proyek Pipanisasi Cikampek – Plumpang.
Sinergistas Antar Lembaga, Pengurus KONI Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Melakukan Studi Banding Ke KONI Kota Pangkalpinang.
Semarak HUT AKPERSI Dan KLTV, DPC AKPERSI Se Provinsi Kalimantan Barat Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Dan Pelantikan.
DPD AKPERSI Provinsi Bangka Belitung Bersama Media Bukatabir.com. Melakukan Aksi Sosial Dan Berbagi Sembako Di dusun Johar Desa Ranggi Asam – Jebus.
HUT ke-27 DPRD Lampung Timur, Rida Menekankan Pentingnya Menjaga Harmonisasi dan Sinergi Antara Lembaga
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53