Pengeroyokan Anak di Sampang: Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dikaji Ulang

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

http://beritaappi.com || SAMPANG – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap ST, seorang anak di bawah umur, oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Didiyanto, S.H., M.Kn., Kamis, 5 Juni 2025.

Didiyanto menyatakan bahwa kliennya adalah korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua orang dewasa, yang diketahui bersaudara. Ia menilai penerapan Pasal 351 KUHP oleh pihak kepolisian tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak korban sebagai anak.

“Klien kami justru berupaya melindungi diri dari serangan, sehingga yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa,” ujar Didiyanto. Ia menegaskan bahwa laporan balik yang diajukan oleh dua orang dewasa tersebut seharusnya dihentikan (SP3) karena korban hanya mempertahankan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiyanto menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban dipaksa bertemu dengan dua orang dewasa berinisial SL dan GK (kakak-adik), yang diketahui sebagai penyanyi dangdut kondang, di sebuah lokasi terbuka di sebelah barat lampu merah Torjun.

Baca Juga:  AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

“Di lokasi tersebut, klien kami justru menjadi korban pengeroyokan,” jelasnya.

Menurut Didiyanto, penerapan Pasal 351 KUHP oleh penyidik Polres Sampang tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Ia meminta agar pihak Polres Sampang mengkaji ulang penerapan pasal tersebut dan melibatkan pihaknya sebagai kuasa hukum dalam proses penyidikan.

Selain itu, Didiyanto menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini. Ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan korban,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 351 KUHP secara keliru dapat menempatkan korban sebagai tersangka, yang menurutnya jelas tidak adil bagi seorang anak.

“Kami berharap Polres Sampang mempertimbangkan kembali penerapan pasal ini serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan,” tandasnya.

Dengan penanganan yang profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Pi’i)

Berita Terkait

Beberapa Lembaga di Lampung Timur Melaksanakan Gerakan Peduli Berbagi Takjil di Lampu Merah Sukadana.
Pencapaian Kinerja Terbaik, 7 Personel Polres Pasaman Barat Terima Penghargaan*
Polresta Bukittinggi Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Nagari Malalak Timur, Bantuan Disesuaikan Kebutuhan
” ISU” Penimbunan Bantuan Di Pendopo Bupati Padang Pariaman, Antara Fakta dan Serangan Politik
Tim Dokkes Polresta Bukittinggi Lakukan Pelayanan Kesehatan Door to Door Bagi Korban Bencana di Malalak
Polresta Bukittinggi dan Jamaah Masjid Baitul Amin Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Bencana di Sumatera
Polresta Bukittinggi Dirikan Posko Bencana dan Salurkan Bantuan di Kecamatan Malalak
Polresta Bukittinggi Dirikan Posko Bencana dan Salurkan Bantuan di Kecamatan Malalak
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 02:24

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡

Senin, 13 April 2026 - 07:19

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Senin, 13 April 2026 - 07:14

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Senin, 13 April 2026 - 07:12

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 07:10

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Jumat, 10 April 2026 - 05:34

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung

Jumat, 10 April 2026 - 05:32

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Jumat, 10 April 2026 - 05:29

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Berita Terbaru