http://beritaappi.com || SAMPANG – Muncul babak yang memalukan/ miris, pengacara pihak terlapor membocorkan nominal kompensasi yang seharusnya bersifat privat dan rahasia. Dunia hukum kembali tercoreng. Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ST, remaja perempuan asal Sampang Madura.
Dalam pernyataan kepada salah satu media, kuasa hukum SL dan GK menyebut bahwa proses damai atau diversi gagal karena pihak korban meminta kompensasi sebesar Rp 25 juta.
Pernyataan ini langsung mendapat kecaman keras dari kuasa hukum ST, Didiyanto yang menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran etika advokat dan tidak bermoral.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan itu tidak hanya tidak etis, tapi mencoreng wajah profesi hukum. Ini privasi, dan rekan sejawat kami dari pihak SL-GK seharusnya tahu batasnya!” tegas didiyanto
Menurut mereka, nominal Rp 25 juta itu muncul sebagai bentuk kompensasi wajar atas kerugian psikologis dan verbal yang diderita ST sebagai anak di bawah umur, pihak SR mengaku tidak pernah menuntut, tapi hanya merespons tawaran awal dari pihak SL-GK yang membuka peluang damai.
Namun, alih-alih menghormati proses mediasi, pihak lawan justru membuka aib sendiri ke hadapan publik: hanya mampu menawarkan Rp 2 juta dan permintaan maaf.
“Kami tidak memaksa. Tapi jika hanya menyanggupi Rp 2 juta, seharusnya mereka introspeksi, bukan malah membocorkan angka ke publik dan menyudutkan korban.”
Pengacara ST menegaskan bahwa bukan mereka yang membuka pembicaraan soal uang, justru pihak SL dan GK yang awalnya datang dengan itikad damai, namun ketika angka disepakati, dan mereka sendiri tidak komitmen, sehingga publik malah dijadikan panggung sandiwara dan angka pun diumbar.
“Jangan seolah-olah kami yang menodai proses damai, padahal mereka sendiri yang menawarkannya, tapi saat tak bisa penuhi kesepakatan, malah lempar batu sembunyi tangan.”
Tindakan membocorkan angka dalam proses mediasi disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap integritas profesi advokat.
“Apa gunanya kita belajar kode etik, kalau akhirnya nilai-nilai dasar itu diinjak oleh sesama rekan pengacara hanya demi membangun opini publik sesat?”ungapnya Senin 09/06/2025
Selain mengkritik pembocoran angka, pihak korban juga menegaskan bahwa Pasal 351 KUHP yang kini dikenakan pada ST sangat tidak tepat, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan justru dilaporkan balik setelah berani bersuara.
Secara hukum, berdasarkan asas kausalitas, ST dipaksa untuk menemui SL dan GK, jika ia menolak, mereka mengancam akan mendatangi rumah ST (Korban), setelah akhirnya korban menemui mereka, penyerangan atau pengeroyokan terjadi secara tiba-tiba.
“Setidaknya, tindakan penyerangan mendadak itu harusnya dinilai sebagai pembelaan terpaksa dan masuk dalam Pasal 49 KUHP, bukan Pasal 351.
Lagi pula, luka yang dialami SL itu hanya semacam bekas seperti digigit nyamuk. Kami juga akan mencocokkan kapan visum dilakukan dan kapan laporan dibuat, apakah visum dilakukan saat itu juga atau keesokan harinya.”
Menurut pengacara ST, kliennya tidak melakukan perlawanan, hanya menghindar, oleh karena itu, penerapan Pasal 351 dinilai tidak tepat, jka pun ada unsur kekerasan ringan, seharusnya dikenakan Pasal 352 KUHP.
“Harusnya negara hadir melindungi anak-anak. Tapi ini malah korban dijadikan tersangka. Ada yang sangat keliru dalam sistem hukum kita.” ucapnya
Diketahui, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini: SL, GK, dan Shita. Kuasa hukum Shita menyatakan tidak akan tinggal diam dan sedang menyiapkan langkah hukum ke Komnas HAM, KPAI, dan Propam Mabes Polri.
“Kalau memang tidak bisa membayar kerugian korban, bukan berarti boleh mempermalukan korban di media. Yang seharusnya malu itu mereka, bukan kami.” tutupnya
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penegakan hukum bukanlah panggung drama, apalagi bila menjadikan etika dan keadilan sebagai korban berikutnya. (Pi’i)













