Ditjen PTPP Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penilaian Tanah perihal Mekanisme Penanganan Pengaduan Informasi Nilai Tanah

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 03:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP), Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penilaian Tanah perihal Mekanisme Penanganan Pengaduan Informasi Nilai Tanah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat 201, Lantai 2, Kantor Ditjen PTPP, dan dibuka oleh Sekretaris Ditjen PTPP, Tensa Nurdiyani didampingi oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Agustin Iterson Samosir.
Turut hadir juga Kepala Bagian Program dan Hukum, Siyamto, Perwakilan Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN, Winda, Perwakilan Pusat data dan informasi, dan Perwakilan Inspektur Wilayah II, Yudi.

Fokus utama rapat adalah pembahasan Rancangan Permen Agraria/Kepala BPN tentang Penilaian Tanah. Permen ini direncanakan efektif pada awal tahun 2026, empat bulan dari sekarang. Sistem yang ada harus siap pada 2025 agar pada 2026 sudah dapat menggunakan sistem baru sesuai permen ini. Pembahasan ini menjadi titik krusial yang belum diatur agar penanganan pengaduan tidak hanya terkait pelaksanaan pengadaan tanah, tetapi juga teknis kualitas dari ZNT.

Ditjen PTPP berkomitmen menciptakan regulasi yan adaptif dan implementatif untuk menjawab kebutuhan pembangunan nasional secara cepat. Diharapkan, proses pengadaan tanah akan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk tata kelola pertanahan yang modern dan terpercaya demi pembangunan berkelanjutan. (AR)

Berita Terkait

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡
Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:49

*Polres Langkat Gelar Safari Shalat Jumat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif*

Jumat, 17 April 2026 - 08:11

*Sertijab Pejabat Polres Langkat, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik*

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

*Kapolres Langkat Tekankan Pelayanan Humanis, Sat Lantas Maksimalkan Gatur Lalin di Pagi Hari*

Kamis, 16 April 2026 - 15:27

JAGA NAMA BAIK DAN KONSISTENSI IMAN, BINROHTAL POLRES LANGKAT TEKANKAN NILAI SPIRITUAL PASCA RAMADHAN*

Selasa, 14 April 2026 - 09:26

Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum*

Senin, 13 April 2026 - 11:20

*Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Merupakan Saling Lapor, Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur*

Jumat, 10 April 2026 - 09:26

Jumat, 10 April 2026 - 09:12

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat, Situasi Kamtibmas Kondusif*

Berita Terbaru