Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kabupaten Tana Toraja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/07/2026). Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu.

Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui resmi oleh pemerintah daerah dengan dasar Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028. Pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Baca Juga:  Kapolres Langkat Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal bagi Pengungsi Banjir di Tanjung Pura

Keputusan yang dikeluarkan pada 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja. Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan. “Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah. Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain penyampaian materi sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.

Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma beserta jajaran. (GE/RS)

Berita Terkait

Kakanwil BPN Sulsel Lantik Tiga Penilai Pertanahan
Merajut Persatuan, Menguatkan Pengabdian untuk Negeri
Nusron Wahid Hadiri Penutupan Kejuaraan Bulutangkis Kapolri Cup 2026
𝗠𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝘄𝗮𝗹 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝘀𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗸𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗸 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁.
Usai Mendampingi Presiden, Nusron Wahid Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig di Klaten
Sinergi Lintas Sektor dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kanwil BPN Jawa Tengah Siap Terapkan Standar Baru Layanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:23

Kakanwil BPN Sulsel Lantik Tiga Penilai Pertanahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:22

Merajut Persatuan, Menguatkan Pengabdian untuk Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:20

Nusron Wahid Hadiri Penutupan Kejuaraan Bulutangkis Kapolri Cup 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:18

𝗠𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝘄𝗮𝗹 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝘀𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗸𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗸 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁.

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:17

Usai Mendampingi Presiden, Nusron Wahid Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig di Klaten

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:10

Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:07

Kanwil BPN Jawa Tengah Siap Terapkan Standar Baru Layanan Pertanahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:56

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Uncategorized

Kakanwil BPN Sulsel Lantik Tiga Penilai Pertanahan

Senin, 3 Agu 2026 - 06:23

Uncategorized

Merajut Persatuan, Menguatkan Pengabdian untuk Negeri

Senin, 3 Agu 2026 - 06:22