Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu untuk mempersiapkan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada tahun 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami minta bantuan kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi (perencanaan ruangnya, red),” imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Karena terhambatnya penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaannya mendukung pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah-daerah yang merencanakan ruangnya belum mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” ungkap Menteri Nusron, yang hadir didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana dan sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Menteri Nusron menegaskan, bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Ada penyampaian khusus untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) dan kepentingan diperbolehkan dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penempatan lahan dengan rincian untuk beririgasi lahan, penggantian minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Baca Juga:  Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi

Ia menekankan, lahan pengganti tersebut merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron.

Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (LS/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
Pelepasan Siswa PKL Kantah Kota Pekalongan
Apel Pagi Kantah Kota Pekalongan
Menjaga Arsip, Menjaga Nilai Autentik, Menjaga layanan.
Sinergi dan Koordinasi untuk Mendukung Kelancaran Pembangunan.
Kantah Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Hari Kartini
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 03:59

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala

Rabu, 22 April 2026 - 03:57

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Selasa, 21 April 2026 - 10:41

Pelepasan Siswa PKL Kantah Kota Pekalongan

Selasa, 21 April 2026 - 10:37

Apel Pagi Kantah Kota Pekalongan

Selasa, 21 April 2026 - 05:30

Sinergi dan Koordinasi untuk Mendukung Kelancaran Pembangunan.

Selasa, 21 April 2026 - 05:29

Kantah Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 04:27

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Selasa, 21 April 2026 - 04:24

Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelepasan Siswa PKL Kantah Kota Pekalongan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:41

Uncategorized

Apel Pagi Kantah Kota Pekalongan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:37