PANGKALPINANG,BERITAAAPI.COM – Pengurus Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Dinas Sosial Kota Pangkalpinang serta aparat Kelurahan Bukit Sari melakukan kunjungan investigasi dan klarifikasi terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai seorang warga yang mengaku sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan merasa tidak mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di kediaman Baharuddin yang beralamat di Jalan Bukit Nyato, RT 06 RW 02, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua PPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodria Muafi, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris LVRI Provinsi Babel. Turut hadir Sekretaris LVRI Joko Burhani, Humas Bona Tambunan, serta pengurus lainnya, Bayu Syahputra dan Adi Kusyadi.
Dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang hadir Sugiri Broto Raharso selaku Kepala Bidang Kepahlawanan dan Perintisan bersama staf Yeddy Abdi Arsyansyah. Sementara dari Kelurahan Bukit Sari hadir Lurah Indri Oktaniah, Kasi Kesejahteraan Sosial Junita, Bhabinkamtibmas M. Yusuf, Ngatini dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta Amir selaku Sekretaris RT 06 RW 02. Beberapa warga setempat juga turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Dalam proses klarifikasi, Baharuddin didampingi oleh anggota keluarganya. Tim melakukan wawancara serta memeriksa berbagai dokumen dan atribut yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan, termasuk kartu identitas, pakaian dinas, dan sejumlah perlengkapan lainnya yang diklaim berkaitan dengan status veteran.
Seluruh keterangan, dokumen, dan informasi yang diperoleh kemudian dianalisis serta diverifikasi secara bersama-sama oleh pihak yang hadir.
Berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan:
Baharuddin secara fisik masih dalam kondisi cukup sehat, namun diduga mengalami gangguan kejiwaan yang memerlukan penanganan dan pendampingan lebih lanjut dari pihak terkait.
Dokumen, atribut, serta perlengkapan yang dimiliki belum dapat dibuktikan keabsahan dan legalitasnya sebagai identitas resmi veteran. Oleh karena itu, hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia maupun Veteran Perdamaian yang diakui negara.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat bahwa yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan perhatian dan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menyatakan akan memberikan pendampingan serta mengupayakan bantuan sosial dan penanganan yang diperlukan. Sementara pihak Kelurahan Bukit Sari berkomitmen untuk memberikan perhatian dan prioritas pelayanan kepada yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, LVRI dan PPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan membantu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan Baharuddin, baik melalui daerah asal yang bersangkutan maupun melalui koordinasi dengan LVRI tingkat pusat, guna memastikan kebenaran atas klaim yang disampaikan.
Juru Bicara kegiatan, Joko Burhani, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sementara, belum ditemukan bukti yang memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas untuk menetapkan Baharuddin sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan maupun Veteran Perdamaian.
“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait isu yang sempat berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan,” ujarnya.
Diwartakan oleh: Bona Tambunan
Biro Pangkalpinang












