Selasa, 15 Juli 2025 Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menerima tamu dari media lokal Batik TV dan Kominfo Kota Pekalongan untuk kegiatan wawancara perihal isu yang beredar di masyarakat tanah yang tidak bersertipikat diambil oleh negara, Joko Wiyono selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan tidak membenarkan adanya informasi tersebut, Kantor Pertanahan selalu menginventarisasi tanah terindikasi terlantar pada setiap daerah, fungsinya agar tanah tersebut digunakan sesuai dengan manfaatnya oleh pemilik tanah.
Kepala Kantor Pertanahan menganjurkan kepada masyarakat untuk memperhatikan bidang tanahnya, dengan cara memasang tanda batas yang baik dan jelas, sedangkan legalitas sertipikat analog masyarakat tidak diwajibkan untuk beralih ke Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el), tetapi dianjurkan untuk mengubahnya. Karena dengan Sertipikat-el keamanan bisa lebih baik Back-Up data di Kementerian ATR/ BPN dari kerusakan akibat berbagai faktor seperti bencana alam ataupun usang karena usia, juga terhindar dari mafia tanah.
Tersedianya mesin anjungan cetak Sertipikat-el di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan agar memudahkan masyarakat apabila ingin mencetaknya secara mandiri serta efisien waktu, untuk itu diera yang serba digital dan cepat mari bijak menggunakan sosial media, memfilter informasi serta berita yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














