Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum*

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat / Beritaappi.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus di Kecamatan Salapian, Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I.P.B (39), dan perkara tersebut telah diproses hingga persidangan, sementara itu, pada laporan kedua, I.P.B melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15), Perkara kedua ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini telah tahap II, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti, penyidik juga sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari, kemudian memberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, sementara itu, terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Se orang oknum pemerintah setempat Berjabatan RT

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya mediasi dan diversi.

“Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara, namun belum mencapai kesepakatan, demikian juga upaya diversi terhadap pelaku anak telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.( SURYA ANDIKA )

Berita Terkait

Polsek Padang Tualang Laksanakan Patroli, Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir Besitang, Polri Kawal Aspirasi Masyarakat Secara Humanis
Sat Polairud Polres Langkat Perkuat Sinergi denga Nelayan, Edukasi Kamtibmas dan Kelestarian Lingkungan Pesisir
Pelantikan PW ISMI Sumut Meriah, Nispul Khoiri Katakan ISMI Adalah Tim Thank Melayu
Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar
Syukuran Kemenangan Kepala Desa Tandem Hulu I,Praseko Juniardi, S.Sos: Komitmen Bangun Desa yang Lebih Maju
Kapolsek Secanggang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Anak Tenggelam
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru