Selasa, 8 Juli 2025 Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan bersama dengan seluruh pejabat pengawas serta Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan melaksanakan kunjungan studi tiru perihal integrasi data pertanahan dan perpajakan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
Studi tiru berguna untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan pajak, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan ekonomi dan investasi serta optimalisasi pengelola sumber daya.
Turut hadir Staf Ahli mentri Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr. Dwi Budi Martono, S.T., M.T. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Dr. Heri Mulyanto, S.ST., M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang menyampaikan, Integrasi data pertanahan dan perpajakan sudah dimulai sejak tahun 2020, awalnya hanya integrasi BPHTB dengan Data Pertanahan, tetapi saat ini sudah diintegrasikan penuh dengan PBB.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi menyampaikan, Integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) ini merupakan salah satu implementasi land management paradigm yang memanfaatkan data dan informasi pertanahan sebagai pilar “land value” untuk pembangunan berkelanjutan. Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan memberikan manfaat direct dan indirect bagi Instansi terkait dan juga masyarakat umum, salah satunya yaitu pelayanan satu pintu, tanah akan terlindungi, kenaikan pendapatan daerah serta persamaan data di sertipikat tanah dan juga di PBB.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, mengatakan bahwa dengan dilakukannya study tiru ini, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dan BPKAD Kota Pekalongan berharap dapat mengimplementasikan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Pekalongan sehingga dapat menciptakan sistem informasi yang terintegrasi, efisien, serta mendukung pembangunan daerah berbasis data yang akurat.














