Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum BBM Subsidi di Sumenep 

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 00:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, beritaappi.com  – Penangkapan dua mobil pick up bermuatan puluhan jeriken berisi solar bersubsidi di Jalan Arya Wiraraja, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (6/11/2025) dini hari, kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, hingga sepekan setelah kejadian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi maupun menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut.

Informasi di lapangan menyebutkan, kedua mobil yang diamankan diduga kuat mengangkut solar bersubsidi untuk diedarkan ke penampung ilegal. Aksi penangkapan dilakukan tepat di perempatan lampu merah sekitar pukul 00.00 WIB dan menjadi perhatian warga yang melintas.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang saksi mata berinisial AP menuturkan bahwa polisi menghentikan dua mobil pick up yang berjalan beriringan dari arah barat menuju pusat kota.

Baca Juga:  Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

“Saya lihat sendiri, mobilnya penuh jeriken solar. Setelah diberhentikan, langsung dibawa ke Polres,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Sumenep, baik terkait jumlah pasti barang bukti, asal solar, maupun status hukum para sopir. Kondisi ini menimbulkan spekulasi dan kritik di kalangan masyarakat yang menilai penanganan kasus BBM ilegal di Sumenep terkesan jalan di tempat.

Beberapa aktivis dan warga menilai, lambatnya penegakan hukum dalam kasus BBM bersubsidi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah. Mereka mendesak kepolisian agar segera memberikan keterbukaan informasi terkait perkembangan penyidikan.

“Masyarakat butuh kejelasan. Jangan sampai kasus besar seperti ini tenggelam begitu saja,” ujar salah satu tokoh pemuda Pragaan, yang enggan disebut namanya.

Berita Terkait

Pengumuman Penutupan Sementara Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada 16 Juni 2026
Survei Kepuasan Masyarakat dan Presepsi Anti Korupsi Periode Bulan Mei
COACHING CLINIC PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP KEMENTERIAN ATR/BPN TAHUN 2026
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi
PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit & Peluncuran Gerakan Wakaf Produktif
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 04:38

“Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Digital

Berita Terbaru