Mengenal Peran Penata Pertanahan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernahkah kalian penasaran, bagaimana sebuah hak atas tanah
bisa memiliki kepastian hukum?

Di balik setiap proses tersebut, terdapat salah satu bidang kerja Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yaitu Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang.
Melalui bidang kerja ini, Penata Pertanahan berperan dalam mendukung proses pemeriksaan tanah, penetapan hak, hingga pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang
berlaku. Tujuannya adalah mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan ruang. Tidak hanya di Kantor Pertanahan, Penata Pertanahan juga berkontribusi di Kantor Wilayah BPN melalui pembinaan teknis, monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Baca Juga:  Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dukung Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN

✨ Mengapa bidang kerja ini penting?
Karena administrasi pertanahan yang tertib akan mendukung:
✅ Kepastian hukum atas tanah dan ruang.
✅ Data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa
Kementerian ATR BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian
Wamen ATR/BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria Dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Jangan Asal Jual Beli Tanah Pastikan Dulu Hal Ini
Sertipikat Elektronik Bukan Perampasan Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:53

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:46

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:45

Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:05

Kementerian ATR BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:04

Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:01

Jangan Asal Jual Beli Tanah Pastikan Dulu Hal Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59

Sertipikat Elektronik Bukan Perampasan Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:57

Langkah Mudah Ketahui Persyaratan Mengurus Sertipikatmu Dengan Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa

Selasa, 27 Okt 2026 - 06:45

Uncategorized

Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian

Selasa, 27 Okt 2026 - 06:04