KOMPAK’S Kawal Kasus Penganiayaan Anak, Audensi di Mapolres Sampang.

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

http://beritaappi.com || SAMPANG — Komunitas Pengawal Keadilan (KOMPAK’S) menggelar audiensi dengan jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, pada Selasa (10/6/2025) siang, untuk memperjuangkan keadilan bagi korban penganiayaan anak di bawah umur berinisial ST. Audiensi tersebut digelar di Mapolres Sampang, Jalan Jalaluddin, Madura, Jawa Timur.

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial, sehingga mendorong KOMPAK’S untuk mengambil langkah advokasi.

Audiensi tersebut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sampang, Kabag SDM, Kasat Reskrim, jajaran Intelkam, serta perwakilan pegiat pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abd Azis Ketua “KOMPAK’S Pers Rilis Dengan Beberapa Awak Media. 

 

Ketua KOMPAK’S, Abd Asiz, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa audiensi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami ingin mengawal kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Tujuan kami ke sini adalah untuk memastikan bahwa Satreskrim Polres Sampang bekerja secara profesional, baik dalam tahap lidik maupun sidik, sesuai ketentuan peradilan anak,” ujar Abd Asiz.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Resmi Menuntaskan Pembahasan RPJM TA. 2025-2029.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum yang menimpa ST. “Kami memperoleh testimoni dari pihak kepolisian bahwa kasus ini akan ditangani serius,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, yang mewakili Kapolres Sampang, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Abd Asiz juga menyoroti proses hukum yang berjalan sejak laporan awal pada 12 Maret lalu hingga saat ini yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Terkait proses hukum selanjutnya, penting dipahami bahwa jika seorang anak sudah berusia 18 tahun tetapi belum mencapai 21 tahun saat berkas perkara diajukan ke pengadilan, maka persidangan tetap dilaksanakan di peradilan anak,” pungkasnya. (Pi’i)

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro
Dari Nol ke Konsisten Perjalanan Inspiratif Kreator Lari Pemula yang Mulai Menginspirasi Banyak Orang
Ponpes Sabilul Muhtadin Gelar Isthifalan dan Santunan Anak Yatim.
Wartawan dan Pekerja Media Bukittinggi Bentuk Serikat Pekerja Sektor Media
Beberapa Lembaga di Lampung Timur Melaksanakan Gerakan Peduli Berbagi Takjil di Lampu Merah Sukadana.
Pencapaian Kinerja Terbaik, 7 Personel Polres Pasaman Barat Terima Penghargaan*
Polresta Bukittinggi Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Nagari Malalak Timur, Bantuan Disesuaikan Kebutuhan
” ISU” Penimbunan Bantuan Di Pendopo Bupati Padang Pariaman, Antara Fakta dan Serangan Politik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:53

Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:30

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:11

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:30