http://beritaappi.com || SAMPANG — Komunitas Pengawal Keadilan (KOMPAK’S) menggelar audiensi dengan jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, pada Selasa (10/6/2025) siang, untuk memperjuangkan keadilan bagi korban penganiayaan anak di bawah umur berinisial ST. Audiensi tersebut digelar di Mapolres Sampang, Jalan Jalaluddin, Madura, Jawa Timur.
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial, sehingga mendorong KOMPAK’S untuk mengambil langkah advokasi.
Audiensi tersebut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sampang, Kabag SDM, Kasat Reskrim, jajaran Intelkam, serta perwakilan pegiat pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KOMPAK’S, Abd Asiz, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa audiensi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ingin mengawal kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Tujuan kami ke sini adalah untuk memastikan bahwa Satreskrim Polres Sampang bekerja secara profesional, baik dalam tahap lidik maupun sidik, sesuai ketentuan peradilan anak,” ujar Abd Asiz.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum yang menimpa ST. “Kami memperoleh testimoni dari pihak kepolisian bahwa kasus ini akan ditangani serius,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, yang mewakili Kapolres Sampang, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Abd Asiz juga menyoroti proses hukum yang berjalan sejak laporan awal pada 12 Maret lalu hingga saat ini yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Terkait proses hukum selanjutnya, penting dipahami bahwa jika seorang anak sudah berusia 18 tahun tetapi belum mencapai 21 tahun saat berkas perkara diajukan ke pengadilan, maka persidangan tetap dilaksanakan di peradilan anak,” pungkasnya. (Pi’i)













