Karawang – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memberikan penjelasan terkait temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang disebut ditemukan di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut Aep, map tersebut berisi dokumen pengajuan resmi Pemerintah Kabupaten Karawang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada BGN pada April 2026.
“Kalau soal map itu saya pikir hal yang biasa. Sama seperti ketika pemerintah daerah mengajukan proposal atau surat kepada kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Itu merupakan bagian dari administrasi resmi,” ujar Aep kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aep menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan usulan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang diprioritaskan bagi kelompok rentan di Kabupaten Karawang.
Ia mengatakan, sebelum pengajuan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama pemerintah kecamatan telah melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat.
“Yang diajukan adalah kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kami melakukan pemetaan melalui Bappeda dan kecamatan untuk menentukan kebutuhan yang paling mendesak,” jelasnya.
Menurut Aep, pengajuan kepada BGN dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan merupakan prosedur yang lazim dilakukan pemerintah daerah dalam mengusulkan program dari pemerintah pusat.
“Semua daerah juga melakukan hal yang sama. Ketika ada program pemerintah pusat, pemerintah daerah mengajukan usulan sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Aep mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang belum menerima tindak lanjut ataupun informasi lanjutan terkait pengajuan yang telah disampaikan tersebut.
“Pengajuannya dilakukan pada bulan April. Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi lanjutan dari BGN,” ungkapnya.
Sementara itu, Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai keberadaan map bertuliskan “Bupati Karawang” tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Menurut Hendra, penggunaan map dengan identitas instansi atau kepala daerah merupakan hal yang lazim dalam kegiatan administrasi pemerintahan.
“Map bertuliskan Bupati Karawang merupakan perlengkapan administrasi yang biasa digunakan dalam kegiatan kedinasan. Tidak ada sesuatu yang istimewa atau mencurigakan hanya karena terdapat tulisan tersebut,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya fakta yang lengkap maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Hendra menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya disikapi secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.













