Bangunan Industri Pencucian Sarang Burung Walet Di Desa Lomaer Yang Menyerupai Ruko Diduga Berdiri Tanpa Izin

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan / beritaappi.com

Diduga menyalahi aturan, kegiatan usaha pencucian dan pembersihan sarang burung walet, mendapat sorotan awak media dan di soal oleh warga dan pemerintah daerah wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, saat awak media berkunjung ke aula Kecamatan Blega, dan menemui camat Blega, (Dedi Suherman Arif) Selasa./27/01/2026. Memperlihatkan respon cepat sebagai camat Blega, setelah mendapat informasi terkait adanya bangunan industri pembersih sarang burung walet yang menyerupai Ruko tersebut.

Tempat usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet ini, berlokasi di daerah jalan nasional tepatnya di Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Madura Provinsi Jawa Timur, adanya sorotan dari awak media ini diduga adanya pelanggaran serta kegaduhan terkait dugaan upah yang tak sesuai hingga diduga pengusiran rekan awak media oleh pihak perusahaan, baik pada lingkungan hidup serta terkait perizinan, bahkan kaitan dengan tenaga kerja yang berjumlah kurang lebih 60 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Suherman Arif, Selaku Camat Blega, langsung perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun kelokasi guna mengkonfirmasi terkait perizinannya, namun guna menjaga kondusifitas wilayah, maka staf kami langsung menemui Kepala Desa Lomaer menunjukkan sifat antusiasnya terkait perizinan industri sarang burung walet akan tetap ditindaklanjuti.”ucap, Dedi ke awak media ini.

Lebih lanjut, Dedi akan terus berupaya akan menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bangkalan (DPMPTSP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mempertanyakan terkait perizinan usaha tersebut, dan dirinya juga akan menghubungi pihak dinas tenaga kerja (Disnaker) kota Bangkalan untuk menanyakan terkait tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan pencucian dan pembersihan sarang walet tersebut.”imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Bukit Jengkol Pangkalan Susu

Selain diduga tidak jelasnya legalitas izin, aktivitas pembersih sarang burung walet sendiri bukan hanya soal bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan limbah kotoran hingga ancaman kesehatan masyarakat.

Kini masyarakat berharap pemerintah Desa Lomaer, Baik Wilayah Kecamatan Blega, dan Kabupaten Bangkalan , harus betul-betul segera turun tangan melakukan pengecekan, sekaligus menerbitkan apabila benar ditemukan adanya pelanggaran izin.

Meskipun awak media ini sudah mencoba berulang kali mengkonfirmasi (Susanto) yang diduga pemilik perusahaan industri ini, melalui via aplikasi seluler WhatsApp di no. 0812-30xxxxxx yang diduga bertempat tinggal di Surabaya, namun dalam tanggapannya sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya yang di Surabaya,

“Saya sekarang lagi ada kesibukan dirumah kita duduk bareng dalam minggu-minggu ini supaya permasalahan terkait sarang burung jelas,”tuturnya. Jum’at./22/01/2026.

Namun menyayangkan sampai saat ini Susanto yang diduga pemilik perusahaan tersebut tidak ada kejelasan, hingga berita ini ditayangkan berharap agar dinas terkait dan APH (Aparatur penegak Hukum) dapat mengambil langkah tegas bilamana terjadinya pelanggaran.

( SURIADI KAP )

Berita Terkait

Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Kuala untuk Cegah Radikalisme dan Jaga Kamtibmas*
Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum*
*Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Merupakan Saling Lapor, Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur*
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat, Situasi Kamtibmas Kondusif*
*Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel*
Polres Langkat Gelar Binrohtal, Perkuat Iman dan Integritas Personel
Walikota Medan Terima Panitia HBH Masyarakat Melayu, Tegakkan Terus Kegiatan Berciri Khas Melayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 02:24

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡

Senin, 13 April 2026 - 07:17

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin, 13 April 2026 - 07:14

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Senin, 13 April 2026 - 07:12

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 07:10

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Jumat, 10 April 2026 - 05:34

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung

Jumat, 10 April 2026 - 05:32

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Jumat, 10 April 2026 - 05:29

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Berita Terbaru