BUKITTINGGI — Pasca pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat Tahun 2026, pengelolaan dana hibah yang diserahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bukittinggi menjadi perhatian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat didorong untuk melakukan pemeriksaan serta audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut, guna memastikan bahwa setiap rupiah dana yang dialokasikan benar-benar dipergunakan sesuai peruntukannya.
Pemeriksaan ini dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana hibah olahraga, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan atlet selama mengikuti kompetisi Porprov XVI Sumbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah komponen yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan tersebut meliputi biaya transportasi atlet, biaya penginapan seluruh kontingen, serta pengadaan dan penambahan peralatan olahraga untuk masing-masing cabang olahraga (cabor).
Penggunaan anggaran pada setiap komponen itu perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, kontrak pengadaan apabila ada, serta kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan realisasi kegiatan.
Hak dan Kesejahteraan Atlet Jangan Diabaikan
Di tengah perjuangan para atlet mengharumkan nama Kota Bukittinggi, muncul isu mengenai sejumlah keluhan yang disebut-sebut berasal dari atlet selama mengikuti pertandingan Porprov XVI Sumbar.
Keluhan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat hak-hak atlet yang belum terpenuhi, baik dalam hal transportasi, penginapan, fasilitas pendukung, maupun kebutuhan lainnya selama mengikuti kompetisi.
Atlet merupakan ujung tombak prestasi daerah. Mereka menjalani latihan, mempersiapkan diri secara fisik dan mental, serta berjuang menghadapi lawan demi meraih medali dan mengharumkan nama daerah.
Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan atlet semestinya menjadi salah satu prioritas utama dalam pengelolaan anggaran olahraga.
Jangan sampai semangat atlet untuk berprestasi tidak diimbangi dengan dukungan fasilitas dan pelayanan yang memadai.
Jika benar terdapat hak atlet yang terabaikan, persoalan tersebut harus segera ditelusuri dan diselesaikan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pengadaan Peralatan Cabor Perlu Diperiksa
Selain transportasi dan penginapan, pengadaan maupun penambahan peralatan olahraga untuk masing-masing cabang olahraga juga menjadi salah satu aspek yang patut dievaluasi.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah peralatan yang dianggarkan benar-benar dibeli, apakah jumlah dan spesifikasinya sesuai dengan kebutuhan cabang olahraga, serta apakah barang tersebut telah diterima oleh pihak yang berhak menggunakannya.
Dokumen perencanaan anggaran, bukti pembelian, kuitansi, faktur, berita acara serah terima, dan inventaris barang perlu diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi sebenarnya, temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Langkah ini penting agar pengelolaan dana olahraga tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembinaan atlet dan peningkatan prestasi Kota Bukittinggi.
KPK dan Inspektorat Diminta Tidak Menutup Mata
Pasca Porprov XVI Sumbar, KPK dan Inspektorat diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan yang objektif dan profesional diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah KONI Bukittinggi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Inspektorat dapat melakukan pengawasan internal sesuai kewenangannya, sedangkan KPK memiliki kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dorongan pemeriksaan tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan upaya mendorong tata kelola anggaran olahraga yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KONI dan Pengurus Cabor Perlu Memberikan Penjelasan
KONI Kota Bukittinggi bersama pengurus masing-masing cabang olahraga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan anggaran, pemenuhan kebutuhan atlet, serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang digunakan selama Porprov XVI Sumbar.
Keterbukaan informasi akan membantu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan nama baik organisasi maupun pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, para atlet juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengalaman mereka selama mengikuti kompetisi. Aspirasi tersebut penting sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan kegiatan olahraga pada masa mendatang dapat berjalan lebih baik.
Pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada besarnya anggaran yang telah digunakan, tetapi juga pada hasil yang dicapai, kualitas pelayanan kepada atlet, serta manfaat anggaran bagi pengembangan olahraga daerah.
Prestasi Jangan Hanya Diukur dari Medali
Porprov merupakan ajang kompetisi sekaligus momentum evaluasi pembinaan olahraga daerah. Keberhasilan sebuah kontingen tidak semata-mata diukur dari jumlah medali yang diraih, tetapi juga dari kualitas pembinaan, dukungan fasilitas, tata kelola anggaran, dan penghargaan terhadap perjuangan para atlet.
Karena itu, pasca Porprov XVI Sumbar, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bukittinggi menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik.
Jangan sampai perjuangan atlet yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran justru dibayangi persoalan administrasi maupun ketidakjelasan pemenuhan kebutuhan selama pertandingan.
Kini, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi hal yang perlu dikedepankan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik dikelola, sementara seluruh pihak yang terlibat berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil dan berdasarkan bukti.
(*)













