KARAWANG — Bisnis private cinema dengan konsep ruang tertutup mulai menuai pertanyaan serius di Kabupaten Karawang. Bukan sekadar soal keberadaan tempat hiburan, Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu (FAOIKB) kini mempertanyakan izin, kesesuaian kegiatan usaha, hingga pengawasan terhadap aktivitas di dalam ruang privat tersebut.
Pertanyaan itu dibawa langsung FAOIKB ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Rabu (14/10/2026).
FAOIKB datang setelah menerima sejumlah aduan masyarakat yang mempertanyakan keberadaan usaha home theater, room, atau private cinema yang menawarkan ruang hiburan secara privat.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar aktivitas menonton film. Konsep ruang tertutup dengan akses privat dan minim pengawasan dinilai FAOIKB berpotensi disalahgunakan, termasuk jika dimanfaatkan oleh kalangan remaja untuk melakukan aktivitas yang tidak semestinya.
Ketua FAOIKB, Agus Iman Gunawan, menegaskan pihaknya meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen perizinan, tetapi juga memastikan praktik usaha di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana kegiatan di lapangan dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai izin yang dimiliki satu kegiatan, tetapi praktik usahanya berkembang ke kegiatan lain yang belum jelas perizinannya,” ujar Agus.
NIB dan KBLI Pemutaran Film, Bagaimana dengan Layanan Room Privat?
Dalam pertemuan tersebut, FAOIKB diterima perwakilan DPMPTSP Kabupaten Karawang, Asep.
Asep menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan, usaha yang dipertanyakan tersebut sejauh ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan OSS dengan KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pemutaran film.
“Sejauh ini baru mengantongi NIB dan OSS KBLI terkait pemutaran film,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika kegiatan yang dijalankan hanya pemutaran film, bagaimana dengan konsep penyewaan room atau ruang privat secara komersial? Apakah seluruh aktivitas tersebut telah tercakup dalam perizinan yang dimiliki?
Kemudian, siapa yang memastikan aktivitas pengunjung di dalam ruang privat tetap sesuai dengan ketentuan?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah ada standar pengawasan terhadap usia pengunjung, jam operasional, serta aktivitas di dalam ruangan?
Hal-hal tersebut dinilai FAOIKB perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
FAOIKB: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
FAOIKB juga mendesak pemerintah daerah dan Satpol PP Kabupaten Karawang tidak hanya menunggu laporan atau persoalan menjadi viral di media sosial sebelum melakukan pemeriksaan.
Menurut Agus, pengawasan harus dilakukan secara preventif. Terlebih jika terdapat tempat usaha yang menyediakan ruang privat dan berpotensi diakses oleh remaja.
“Jangan sampai setelah muncul persoalan baru pemerintah bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
FAOIKB meminta DPMPTSP memastikan aspek legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha, sementara Satpol PP diminta melakukan pengawasan terhadap kondisi faktual di lapangan sesuai kewenangannya.
Pertanyaan untuk DPMPTSP dan Satpol PP Karawang
Sorotan FAOIKB setidaknya melahirkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah:
Pertama, apakah NIB dan KBLI pemutaran film secara otomatis mencakup kegiatan penyewaan ruang privat untuk umum?
Kedua, jika terdapat aktivitas usaha di luar kegiatan yang tercantum dalam perizinan, siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana mekanisme penindakannya?
Ketiga, apakah pemerintah memiliki data dan pemetaan terhadap keberadaan private cinema atau usaha sejenis di Karawang?
Keempat, bagaimana pengawasan terhadap pengunjung yang masih di bawah umur?
Kelima, apakah Satpol PP pernah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap usaha dengan konsep ruang hiburan privat tersebut?
Keenam, jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan, langkah apa yang akan diambil pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan ini tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga menyangkut pengawasan ruang privat dan perlindungan terhadap kelompok usia muda.
FAOIKB menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif.
Mereka berharap pemerintah tidak memberikan ruang bagi kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekaligus memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang sama.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah: apakah cukup dengan menyatakan sebuah usaha memiliki NIB dan KBLI, atau pemerintah juga akan memastikan bahwa seluruh praktik usaha di lapangan benar-benar sesuai dengan izin tersebut?
FAOIKB menunggu jawabannya.













