Di balik proses survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral, ada peran penting yang
mungkin belum banyak dikenal. Yuk, #SobatPusbinJF kita kenalan dengan JFAPK! 👋
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral (JFAPK) merupakan jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bedanya dengan Penata Kadastral, Asisten Penata Kadastral termasuk Jabatan Non-Manajerial kategori keterampilan, sedangkan Penata Kadastral termasuk jabatan Non-Manajerial kategori keahlian.
Dalam menjalankan tugasnya, JFAPK perlu menguasai kompetensi seperti dasar pertanahan dan tata ruang, literasi digital, survei, pengukuran, serta pemetaan
kadastral. JFAPK juga memiliki empat jenjang, yaitu Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Jadi, JFAPK bukan sekadar asisten di lapangan. Ada kompetensi dan tanggung jawab yang turut mendukung tersedianya data kadastral yang akurat. ✨
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













