Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt Bupati

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Pati – Agenda kegiatan audiensi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Pati bersama AMPB yang digelar pada hari senin 20 Juli 2026, Kepala DPUTR Riyoso, S. Sos,.MM. kepada media seusai audiensi menegaskan kembali, bahwa menarik retribusi itu sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi.” Ungkap Riyosobkepada awak media

‎Selain itu, Riyoso juga menjelaskan terkait  usulan AMPB tentang permintaan pengembalian tarikan retribusi sebesar Rp 10.700.000 yang disetorkan ke kas daerah kepada masyarakat

‎”Usulan AMPB tentang permintaan mengembalikan hasil penarikan retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada masyarakat nantinya akan dilaporkan ke Plt Bupati Pati dan semua menunggu keputusannya.” Terang ungkap Riyoso saat menanggapi pertanyaan awak media

‎Dan usulan usulan lainnya tambah Riyoso menegaskan kembali’ akan dikaji melalui mekanisme yang telah  ditentukan dengan melibatkan OPD dengan teknis dalam hal ini adalah BPKAD.” Tandas Riyoso

Baca Juga:  Bupati Langkat Copot Kadis Comimfo Langkat Diduga Diskriminatif Terhadap Wartawan Langkat Non UKW

(team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hari Jadi Kabupaten Lampung Timur yang ke-27!
*Kapolres Langkat, Bupati Langkat, DPRD, dan Kejari Gelar Forum Silaturahmi Forkopimda, Kasus Saling Lapor Berakhir Damai Lewat Musyawarah*
Seleksi Peserta UKW Langkat Dipertanyakan, Sejumlah Pendaftar Lengkap Administrasi Tak Lulus
Bupati Langkat Copot Kadis Comimfo Langkat Diduga Diskriminatif Terhadap Wartawan Langkat Non UKW
Satlantas Polres Langkat Edukasi Pelajar, Kapolres Tekankan Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bantuan Traktor Tekan Biaya Usaha Tani Tembakau di Sampang
Koari Tanpa Adanya Izin Penambang Terancam Pidana 5 Tahun, Jepara Ironis Tambang Sirtu
Oknum Plt Kepala SMPN IOknum Plt Kepala sekolah SMP. N. I Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi  Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi RKB
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru