Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt Bupati

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Pati – Agenda kegiatan audiensi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Pati bersama AMPB yang digelar pada hari senin 20 Juli 2026, Kepala DPUTR Riyoso, S. Sos,.MM. kepada media seusai audiensi menegaskan kembali, bahwa menarik retribusi itu sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi.” Ungkap Riyosobkepada awak media

‎Selain itu, Riyoso juga menjelaskan terkait  usulan AMPB tentang permintaan pengembalian tarikan retribusi sebesar Rp 10.700.000 yang disetorkan ke kas daerah kepada masyarakat

‎”Usulan AMPB tentang permintaan mengembalikan hasil penarikan retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada masyarakat nantinya akan dilaporkan ke Plt Bupati Pati dan semua menunggu keputusannya.” Terang ungkap Riyoso saat menanggapi pertanyaan awak media

‎Dan usulan usulan lainnya tambah Riyoso menegaskan kembali’ akan dikaji melalui mekanisme yang telah  ditentukan dengan melibatkan OPD dengan teknis dalam hal ini adalah BPKAD.” Tandas Riyoso

Baca Juga:  Di Momen Peringatan HUT RI Ke-80 Wali Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah di Sri Bungga Tanjung

(team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hari Jadi Kabupaten Lampung Timur yang ke-27!
*Kapolres Langkat, Bupati Langkat, DPRD, dan Kejari Gelar Forum Silaturahmi Forkopimda, Kasus Saling Lapor Berakhir Damai Lewat Musyawarah*
Seleksi Peserta UKW Langkat Dipertanyakan, Sejumlah Pendaftar Lengkap Administrasi Tak Lulus
Bupati Langkat Copot Kadis Comimfo Langkat Diduga Diskriminatif Terhadap Wartawan Langkat Non UKW
Satlantas Polres Langkat Edukasi Pelajar, Kapolres Tekankan Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bantuan Traktor Tekan Biaya Usaha Tani Tembakau di Sampang
Koari Tanpa Adanya Izin Penambang Terancam Pidana 5 Tahun, Jepara Ironis Tambang Sirtu
Oknum Plt Kepala SMPN IOknum Plt Kepala sekolah SMP. N. I Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi  Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi RKB
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53