RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga:  Sentuh Tanahku Raih Penghargaan sebagai Aplikasi Pelayanan Publik Terbaik

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Testimoni Masyarakat: Pengalaman Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik
PELATARAN, Solusi Layanan Pertanahan di Akhir Pekan untuk SobATRBPN
Pahami Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah
Inovasi Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Roya dengan Cepat dan Mudah
Pastikan Kepastian Hukum Tanah Anda melalui 7 Layanan Prioritas Pertanahan ATR/BPN
Dampak Karhutla di Balik Produk Sehari-hari: Ancaman bagi Hutan dan Kesehatan Generasi Mendatang
Direktur Eksekutif IHI Sampaikan Pandangan dan Harapan untuk Rembuk Agraria Pesisir
Kantah Kepulauan Meranti Lanjutkan Penyerahan Sertipikat Tanah PTSL 2026 di Desa Sialang Pasung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:31

Testimoni Masyarakat: Pengalaman Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:29

PELATARAN, Solusi Layanan Pertanahan di Akhir Pekan untuk SobATRBPN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:28

Pahami Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:25

Inovasi Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Roya dengan Cepat dan Mudah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:22

Pastikan Kepastian Hukum Tanah Anda melalui 7 Layanan Prioritas Pertanahan ATR/BPN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:17

Direktur Eksekutif IHI Sampaikan Pandangan dan Harapan untuk Rembuk Agraria Pesisir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15

Kantah Kepulauan Meranti Lanjutkan Penyerahan Sertipikat Tanah PTSL 2026 di Desa Sialang Pasung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah

Berita Terbaru