Dugaan Intimidasi Terjadi Kepada Jurnalis di Metro

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, BERITAAPPI.COM – Tindakan arogan berupa pengusiran terhadap jurnalis kembali terjadi di lingkungan instansi publik. Kali ini, dugaan intimidasi menimpa sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bulog Kota Metro.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama sejumlah organisasi pers menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.

Insiden pengusiran tersebut dialami oleh dua jurnalis media online bernama Reza dan Aini yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis 21/05/2026 siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula, saat para awak media berniat menemui pimpinan atau Humas KCP Bulog Metro untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tidak ada Papan Plang Nama rehab bangunan dan rutin di KCP Bulog setempat.

Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang kooperatif, kehadiran para pemburu berita ini justru disambut dengan nada tinggi dan tindakan pengusiran oleh salah satu oknum Pegawai diduga Satpam yang tidak mengenakan seragam lengkap kantor seketika itu.

“Kami datang dengan itikad baik, ingin melakukan perimbangan berita (cover both sides). Namun, kami justru diusir secara tidak hormat. Ini bukan hanya penghinaan terhadap pribadi kami, tetapi juga pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Reza, Wartawan berita fakta, salah satu korban pengusiran, pada Senin (25/05/2026) di Kantor Kuasa Hukum nya.

Baca Juga:  Polresta Bukittinggi Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Nagari Malalak Timur, Bantuan Disesuaikan Kebutuhan

Menyikapi hal itu, koalisi organisasi pers di Kota Metro langsung menggelar rapat darurat. Mereka sepakat bahwa tindakan oknum KCP Bulog Metro telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 18 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Langkah hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat meliputi:

Pelaporan Resmi ke Kepolisian: Mengadukan oknum pelaku atas dugaan pelanggaran UU Pers.

Surat Keberatan Resmi: Melayangkan surat protes keras kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung atas arogansi bawahannya.

Pengawalan Kasus: Membuka posko solidaritas sesama profesi pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KCP Bulog Metro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran maupun rencana jalur hukum yang akan dihadapi.

Para jurnalis menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai edukasi publik agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang menjadi pilar keempat demokrasi. (Tim)

Berita Terkait

Dari Nol ke Konsisten Perjalanan Inspiratif Kreator Lari Pemula yang Mulai Menginspirasi Banyak Orang
Ponpes Sabilul Muhtadin Gelar Isthifalan dan Santunan Anak Yatim.
Wartawan dan Pekerja Media Bukittinggi Bentuk Serikat Pekerja Sektor Media
Beberapa Lembaga di Lampung Timur Melaksanakan Gerakan Peduli Berbagi Takjil di Lampu Merah Sukadana.
Meski Banyak Dumas Mandek, Penyidik PPA Polres Sampang Sibuk Tebar Pesona Live TikTok Saat Jam Dinas
Yayasan Babur Rizki Diduga Mencari Banyak keuntungan Atas Menu yang Diduga Tidak Sesuai Anggaran 
Pencapaian Kinerja Terbaik, 7 Personel Polres Pasaman Barat Terima Penghargaan*
Bau Menyengat Proyek RKB SMPS Al Masudiyah 1 Sreseh, Terancam Jadi Monumen Kelalaian 
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:53

Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:30

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:11

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:30