Jakarta (15/1) – Perkembangan kawasan perkotaan yang pesat dan kompleks menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan pertanahan dan penataan ruang. Keterbatasan lahan mendorong pemanfaatan ruang secara vertikal melalui bangunan bertingkat, pemanfaatan ruang bawah tanah, serta pembangunan jaringan infrastruktur yang saling beririsan. Kompleksitas pemanfaatan ruang menuntut sistem informasi yang mampu menggambarkan kondisi spasial secara realistis, terintegrasi, dan multidimensi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPSDM Kementerian ATR/BPN) menyelenggarakan Webinat Nasional yang mengangkat topik “Land Management and 3D Spatial Planning.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM, Indira Proboratri Warpani, mengungkapkan bahwa pendekatan konvensional yang bertumpu pada peta 2 dimensi (2D) tidak lagi sepenuhnya relevan. Transformasi digital diperlukan untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis data. “Dengan dukungan data spasial yang lebih akurat dan terintegrasi, kebijakan pertanahan dan penataan ruang dapat disusun lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan risiko yang menyertainya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR), Farid Hidayat, menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk menjawab tantangan digitalisasi. Menurutnya, lebih dari 126 juta persil dipetakan sudah dapat diakses melalui https://bhumi.atrbpn.go.id/. Selain itu, Direktorat PPDPR telah menyiapkan 18 juta hektar peta dasar lengkap dengan foto udara yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun revisi penataan ruang. Adapun peta dasar dapat diakses secara daring melalui https://petadasar.atrbpn.go.id/.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Yuchen (Terence) Xie, Konsultan Hexagon SIG, membahas upaya yang dapay dilakukan untuk memanfaatkan data pertanahan dan ruang.
Baca selengkapnya pada djsppr.atrbpn.go.id.














