Langkah strategis dalam tata kelola administrasi daerah resmi dimulai di Kota Pekalongan. Pada Kamis (18/12/2025), bertempat di Ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan, dilaksanakan Launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Bapak Ossy Dermawan, beserta jajaran Pejabat Tinggi Kementerian ATR/BPN. serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Karesidenan Pekalongan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pekalongan menyampaikan sebuah capaian terkait penanganan dampak perubahan iklim di wilayahnya. Beliau menceritakan keberhasilan pemulihan kawasan Kampung Bugisan yang sebelumnya terendam banjir selama delapan tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu, sekitar 95 hektar lahan di sana sudah menjadi rawa. Namun kini, berkat upaya bersama, lahan tersebut sudah kering ” ujar Wali Kota.
Beliau berharap dengan peluncuran integrasi data ini, sinkronisasi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta program pensertifikatan tanah dapat berjalan lebih tertib. “Tujuan utamanya adalah memudahkan masyarakat dalam mengurus segala urusan pertanahan di BPN,” tambahnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Bapak Ossy Dermawan, memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif Kota Pekalongan. Meski secara geografis tidak terlalu luas, Pekalongan dinilai memiliki prestasi yang besar, terutama dalam mitigasi bencana dan administrasi pertanahan.
Beliau menekankan bahwa kemunculan “tanah timbul” di pesisir akibat dinamika alam adalah tantangan sekaligus peluang untuk segera disertifikatkan agar memberikan kepastian hukum bagi warga. Namun, poin utama yang beliau garis bawahi adalah urgensi integrasi data.
“Satu hal tentang integrasi data: ketika data tidak terintegrasi, dampaknya sangat luas. Bisa tidak tepat sasaran dan membuat penerimaan negara tidak optimal. Dengan integrasi ini, kita menutup celah tersebut,” tegas Wamen Ossy Dermawan.
Kegiatan ini menandai babak baru sinergi antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan Kementerian ATR/BPN. Integrasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi aset-aset masyarakat.














