Koari Tanpa Adanya Izin Penambang Terancam Pidana 5 Tahun, Jepara Ironis Tambang Sirtu

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Jawa Tengah

Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (sertu) tanpa izin merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Jepara, tepatnya di Kecamatan Donorejo desa sumberrejo. Penambangan ilegal semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi berat bagi oknum penambang.

Menurut keterangan dari masyarakat sekitar, pada hari Senin 1 Desember, mengungkapkan saat berada di sebuah warung,” bahwa banyaknya atau beberapa tambang Sertu (Pasir dan batu) di wilayahnya ada yang tidak mengantongi izin, karena mengurus izin tidaklah hal yang mudah, selain tidak mudah bahkan mahal. Jika hal tersebut dilakukan oleh para penambang kemungkinan tidak semudah itu membuka lahan pertambangan (Koari). Seperti punya orang itu (Inisial MS),” Ungkap dalam bincang- bincang bersama temannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai sosial kontrol untuk memastikan hal tersebut, kami team awak media mendatangi kantor Baledesa Sumber Rejo setempat, namun kantor tutup dan tidak ada satu orangpun di tempat ( sekira pukul 13:30 wib).

Baca Juga:  Salah Satu Aktivis Pertanyakan Kinerja Staf Ahli Pemkab Sampang: Kemana Dikau..?

Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dianggap ilegal. Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tidak hanya Penambang yang dikenai Sanksi, namun sanksi berlaku bagi siapa saja yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Dampak Penambangan sertu ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

1). Kerusakan lingkungan: Merusak ekosistem dan mengubah bentang alam, sering kali tanpa jaminan reklamasi.

2). Kerugian negara: Negara tidak menerima pendapatan dari pajak dan royalti resmi.

3). Potensi konflik sosial: Dapat memicu kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat setempat terkait dampak lingkungan dan keselamatan.

Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt Bupati
Hari Jadi Kabupaten Lampung Timur yang ke-27!
*Kapolres Langkat, Bupati Langkat, DPRD, dan Kejari Gelar Forum Silaturahmi Forkopimda, Kasus Saling Lapor Berakhir Damai Lewat Musyawarah*
Seleksi Peserta UKW Langkat Dipertanyakan, Sejumlah Pendaftar Lengkap Administrasi Tak Lulus
Bupati Langkat Copot Kadis Comimfo Langkat Diduga Diskriminatif Terhadap Wartawan Langkat Non UKW
Satlantas Polres Langkat Edukasi Pelajar, Kapolres Tekankan Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bantuan Traktor Tekan Biaya Usaha Tani Tembakau di Sampang
Oknum Plt Kepala SMPN IOknum Plt Kepala sekolah SMP. N. I Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi  Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi RKB
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru