Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 02:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Imbauan ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Menteri Nusron.

Tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertipikat-sertipikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.

Baca Juga:  Jadi Salah Satu Tujuan Mudik, Kantor Pertanahan Se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri 2026

Menteri Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah. Sehingga, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan.

Karena itu, Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. “Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Menteri Nusron.

Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Hal ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkas Menteri Nusron. (LS/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53