Diduga Bocor Informasi, Galian C Kucing-kucingan Saat Ada Sidak..?!

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah – Beritaappi.com

Dari beberapa Instansi Kabupaten Pati datangi lokasi Galian C yang bertempat di desa gunungwungkal kecamatan gunungwungkal kabupaten Pati Jawatengah di duga tidak mengantongi izin, saat tiba di lokasi tidak adanya aktivitas (Kucing-kucingan)

Saat turun kelokasi ada beberapa pengendara motor yang diduga juga sebagai pekerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum turun kelokasi dapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar mengatakan, bahwa saat ini Rabu 30 Juli 2025 pagi hari masih ada dump truk melintas yang berasal dari tempat galian tersebut,” Kata beberapa warga

Selanjutnya para Team Dinas kabupaten Pati terkait turun kelokasi guna melakukan pengecekan. Terpantau dilapangan tidak terlihat aktivitas penambangan. Penambangan terdapat dua (2) titik, titik pertama penambangan yang hasilkan tanah hurug dan satu titik penambangan dastu dan matreal batu.

Dilokasi para Dinas Instansi terkait sedang melakukan pemasangan PoliceLine dibeberapa titik.

Kegiatan pengecekan lokasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP SRI YATUN.SE MM dan di Dampingi Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pati, team DLH Kabupaten Pati, ESDM Kendeng Muria Wilayah provinsi jawa tengah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga:  Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN

Saat kegiatan Kasat Pol PP, Sriyatun, mengatakan, bahwa saat sampai di lokasi yang dimaksud, tidak adanya pemilik dan pekerja serta tidak adanya aktivitas pada saat itu, namun dilokasi terdapat beberapa alat berat dan beberapa galon air minum.” ucapnya

Dilokasi diadakan pemasangan PoliceLine karena diduga tidak adanya ijin dan pemilik saat dikonfirmasikan dari pihaknya tidak datang lokasi.

Selain itu, disela-sela pengecekan, para Instansi dilokasi juga menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Desa dan Perangkat, jika tambang beroprasi agar segera menghubungi pihaknya dan jika merusak barang yang terpasang di sekitar oknum pemilik sudah melanggar.

Karena dilakukan pemasangan hal tersebut sebagai langkah preventif dan larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal,” Tandasnya

Merusak atau menerobos policeline dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 9 bulan dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP. Tindakan ini termasuk dalam kategori menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, karena policeline dipasang untuk menjaga keutuhan TKP dan mencegah gangguan terhadap proses penyelidikan.

Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif

Berita Terkait

SOSIALISASI UMPAN BALIK PENILAIAN 360 DERAJAT
PERINTIS, Layanan Terintegrasi untuk Peralihan Hak Atas Tanah Lebih Mudah dan Cepat
Pelatihan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Sinergi, Koordinasi, & Komitmen Bersama Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Prima
Pahami Perbedaan Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Peralihan Hak Tanah
Pemantauan dan Kunjungan Lapangan
Capai Kesepakatan Selesaikan Konflik Agraria
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:10

Kapolres Binjai Hadiri Minggu Kasih di GBKP Simpang Awas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:36

Kapolres Langkat Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Secanggang, Satu Pria Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31

Minggu Kasih di GBKP Stabat, Polres Langkat Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jemaat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:09

Subuh Keliling di Masjid As Syakirin, Polres Langkat Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:13

Kapolres Langkat Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan melalui Gotong Royong dan Penanaman Pohon

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:24

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Bersama Forkopimda Deklarasikan PBM Sumut Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:19

Kapolres Binjai laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:43

Polres Binjai Respon Cepat Tindak Lanjuti Pemberitaan Media Terkait Dugaan Praktik Perjudian

Berita Terbaru