Pemantauan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah pada Tanah Bekas Tutupan Jepang di Kelurahan Parangtritis, Kabupaten Bantul

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, 11 Juli 2025 Dalam rangka pemantauan Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko, beserta tim melaksanakan rapat koordinasi dan kunjungan lapangan di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau kemajuan serta memastikan kelancaran proses kegiatan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (SK KT) di Kaluran Parangtritis, Kapanewon Kretek.

Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (SK KT) Tahun 2025 di Kelurahan Parangtritis merupakan Tahap Kedua penyelesaian tanah bekas Tutupan Jepang, setelah tahap pertama selesai dilaksanakan dengan diserahkannya 811 sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Mei 2025 lalu. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, disampaikan bahwa kegiatan SK KT saat ini dalam tahap identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah sejumlah 139 bidang. Tahap ini dilaksanakan untuk mendata informasi fisik dan yuridis dari setiap bidang tanah pada kegiatan SK KT Tahun 2025. Rapat koordinasi dihadiri oleh Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah DI Yogyakarta serta tim Pelaksana Konsolidasi Tanah Kantor Pertanahan Bantul.

Baca Juga:  Perkuat Kedaulatan Energi RI Badan Bank Tanah Siapkan 76 Ha untuk Dukung Program PLTS 100 Gwp

Selanjutnya dilakukan kunjungan lapang pada lokasi SK KT Tahap II di lokasi proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Kabupaten Bantul. Pada kesempatan tersebut, Lurah Parangtritis menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada sejumlah Dusun pada tanah bekas Tutupan Jepang. Melalui Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, tidak hanya menata kembali bidang tanah, namun juga menyelesaikan konflik pertanahan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah yang dimilki. (AR)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa
Kementerian ATR BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian
Wamen ATR/BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria Dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Jangan Asal Jual Beli Tanah Pastikan Dulu Hal Ini
Sertipikat Elektronik Bukan Perampasan Tanah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:53

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:46

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:45

Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:05

Kementerian ATR BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:04

Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:01

Jangan Asal Jual Beli Tanah Pastikan Dulu Hal Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59

Sertipikat Elektronik Bukan Perampasan Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:57

Langkah Mudah Ketahui Persyaratan Mengurus Sertipikatmu Dengan Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa

Selasa, 27 Okt 2026 - 06:45

Uncategorized

Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian

Selasa, 27 Okt 2026 - 06:04