Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JM/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Testimoni Masyarakat: Pengalaman Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik
PELATARAN, Solusi Layanan Pertanahan di Akhir Pekan untuk SobATRBPN
Pahami Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah
Inovasi Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Roya dengan Cepat dan Mudah
Pastikan Kepastian Hukum Tanah Anda melalui 7 Layanan Prioritas Pertanahan ATR/BPN
Dampak Karhutla di Balik Produk Sehari-hari: Ancaman bagi Hutan dan Kesehatan Generasi Mendatang
Direktur Eksekutif IHI Sampaikan Pandangan dan Harapan untuk Rembuk Agraria Pesisir
Kantah Kepulauan Meranti Lanjutkan Penyerahan Sertipikat Tanah PTSL 2026 di Desa Sialang Pasung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:31

Testimoni Masyarakat: Pengalaman Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:29

PELATARAN, Solusi Layanan Pertanahan di Akhir Pekan untuk SobATRBPN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:28

Pahami Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:25

Inovasi Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Roya dengan Cepat dan Mudah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:22

Pastikan Kepastian Hukum Tanah Anda melalui 7 Layanan Prioritas Pertanahan ATR/BPN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:17

Direktur Eksekutif IHI Sampaikan Pandangan dan Harapan untuk Rembuk Agraria Pesisir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15

Kantah Kepulauan Meranti Lanjutkan Penyerahan Sertipikat Tanah PTSL 2026 di Desa Sialang Pasung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah

Berita Terbaru